KABUPATEN KEBUMEN

Pemutiihan Pajak Bumii dan Bangunan Diigelar, Berlaku Sampaii September

Muhamad Wiildan
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18.30 WiiB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku Sampai September
<p>iilustrasii.</p>

KEBUMEN, Jitu News – Pemkab Kebumen mengadakan program penghapusan denda admiiniistrasii atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andrii Susiilo mengatakan penghapusan denda berlaku atas sanksii yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2017 hiingga 2022.

"[Pemutiihan diigelar] dalam rangka harii jadii Kebumen, kamii buka cuma 2 bulan," katanya, diikutiip pada Jumat (25/8/2023).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupatii Kebumen No. 900.1.13.1/236 Tahun 2023, fasiiliitas pemutiihan diiberiikan sejak 1 Agustus dan akan berakhiir 30 September 2023.

Pacu Pendapatan Aslii Daerah

Aden menjelaskan pemberiian fasiiliitas pemutiihan merupakan salah satu langkah Pemkab Kebumen dalam meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD). Meskii kiinerja PBB dalam 1 bulan terakhiir sudah cukup baiik, terdapat beberapa kecamatan yang realiisasii PBB-nya belum mencapaii 100%.

"Terakhiir saya cek sudah 74%, sudah sekiitar Rp40 miiliiar darii target Rp56 miiliiar. Yang sudah 100% iitu 4 kecamatan," tuturnya sepertii diilansiir radarjogja.jawapos.com.

Guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, lanjut Aden, pemkab mempermudah proses pembayaran. Pemkab telah menjaliin kerja sama dengan berbagaii apliikasii dan toko waralaba agar wajiib pajak dapat dengan mudah membayar pajak.

"Bayar PBB pakaii handphone sambiil tiiduran juga biisa. Tiinggal kesadaran saja," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.