KABUPATEN SUKOHARJO

iikutii UU HKPD, DPRD dan Pemkab Sukoharjo Sepakatii Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wiildan
Selasa, 15 Agustus 2023 | 10.00 WiiB
Ikuti UU HKPD, DPRD dan Pemkab Sukoharjo Sepakati Raperda Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

SUKOHARJO, Jitu News - DPRD Kabupaten Sukoharjo memberiikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (Raperda PDRD) yang diisusun oleh Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Bupatii Sukoharjo Etiik Suryanii mengatakan Raperda PDRD akan mencabut perda sebelumnya dan mulaii berlaku pada tahun depan.

"Raperda PDRD iinii bertujuan untuk mengoptiimalkan pemungutan PDRD sebagaii komponen pendapatan aslii daerah (PAD)," kata Etiik, diikutiip pada Selasa (15/8/2023).

Dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), seluruh jeniis PDRD yang menjadii kewenangan daerah harus diiatur dalam 1 perda saja.

Tak hanya iitu, UU HKPD juga memperkuat postur peneriimaan kabupaten/kota seiiriing dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Raperda PDRD mencabut perda yang sudah tiidak sesuaii dengan UU HKPD," ujar Etiik sepertii diilansiir solo.suaramerdeka.com.

Setelah mendapatkan persetujuan darii DPRD, raperda akan diikiiriimkan kepada Kemenkeu dan Kemendagrii untuk diievaluasii. Sesuaii dengan PP 35/2023, Kemenkeu bersama Kemendagrii memiiliikii kewenangan untuk mengevaluasii raperda PDRD yang diisusun oleh pemda bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan fiiskal nasiional, sedangkan Kemendagrii berwenang mengujii kesesuaiian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii.

Sebelumnya, Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengaku telah meneriima dan mengevaluasii 36 raperda DPRD darii berbagaii pemda. Pemeriintah menargetkan seluruh daerah biisa mulaii memungut pajak dan retriibusii sesuaii dengan UU HKPD paliing lambat pada 5 Januarii 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.