TABANAN, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Balii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial iiWA ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Tabanan.
iiWA selaku penanggung jawab CV NKM diiduga kuat telah secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN dan tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut sepanjang 2018.
"Atas tiindakan yang diilakukan oleh tersangka, meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara Rp180 juta lebiih," tutur Kepala Kanwiil DJP Balii Nurbaetii Munawaroh, diikutiip pada Miinggu (13/8/2023).
Sebagaii iinformasii, CV NKM merupakan perusahaan yang bergerak dii biidang jasa konstruksii dan terdaftar dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan.
Akiibat perbuatannya, iiWA terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak diibayar.
Sebelum kasusnya diiserahkan ke Kejarii, iiWA sesungguhnya memiiliikii kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun kesempatan iinii tiidak diimanfaatkan oleh iiWA.
Saat iinii, iiWA masiih memiiliikii hak untuk melakukan penghentiian penyiidiikan sesuaii dengan Pasal 44 UU KUP. Hak iinii dapat diimanfaatkan biila iiWA melunasii utang pajak beserta sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 3 kalii darii jumlah pajak yang tiidak diibayar.
"DJP selalu mengedepankan asas ultiimum remediium, yaknii hukum piidana akan diijadiikan upaya terakhiir dalam hal penegakan hukum," ujar Nurbaetii sepertii diikutiip darii mediiabalii.iid. (riig)
