CiiLACAP, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciilacap memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak orang priibadii terkaiit dengan NPWP dii loket tempat pelayanan terpadu (TPT) pada 28 Julii 2023.
Pelaksana TPT Seksii Pelayanan KPP Pratama Ciilacap Priitadevii Setya Azahro menyebut wajiib pajak bersangkutan mengajukan permohonan perubahan data alamat NPWP. Namun, permohonan tersebut mengalamii kendala lantaran wajiib pajak memiiliikii NPWP non-efektiif.
“Bapak harus mengajukan pengaktiifkan kembalii NPWP terlebiih dahulu. Jiika NPWP sudah berhasiil diiaktiifkan kembalii maka proses perubahan data dapat diilakukan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (8/8/2023).
Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk diirjen pajak dapat mengaktiifkan kembalii NPWP atau wajiib pajak non-efektiif (NE) berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan.
“Permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE dapat diilakukan secara elektroniik atau tertuliis, dan diilampiirii dengan dokumen pendukung yang menunjukkan wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia wajiib pajak NE,” bunyii Pasal 29 ayat (2) PER-04/PJ/2020.
Untuk diiperhatiikan, dokumen pendukung yang diimaksud iialah dokumen elektroniik yang menunjukkan bahwa wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia wajiib pajak NE sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 24 PER-04/PJ/2020.
Lebiih lanjut, permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE secara elektroniik dapat diilakukan melaluii saluran tertentu yang diitentukan oleh DJP berupa apliikasii regiistrasii, contact center, dan/atau saluran tertentu laiinnya.
Formuliir pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE yang telah diiiisii dan diisampaiikan melaluii apliikasii regiistrasii diianggap telah diitandatanganii secara elektroniik atau diigiital dan mempunyaii kekuatan hukum.
Untuk pengajuan pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE melaluii contact center dan/atau saluran tertentu laiinnya, wajiib pajak harus memenuhii proses valiidasii iidentiitas untuk membuktiikan bahwa wajiib pajak sendiirii yang mengajukan permohonan diimaksud.
Permohonan melaluii contact center diinyatakan telah diiteriima DJP jiika wajiib pajak telah menyatakan afiirmasii atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE yang diisampaiikan melaluii layanan yang diitentukan oleh DJP.
Lebiih lanjut, permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE juga biisa diilakukan secara tertuliis, yaiitu dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE dan melampiirkan dokumen pendukung.
Permohonan dapat diisampaiikan secara langsung ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau KP2KP. Biisa juga melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat, ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Priita menambahkan apabiila NPWP sudah aktiif maka permohonan perubahan data alamat NPWP dapat diitiindaklanjutii oleh petugas. (riig)
