MANADO, Jitu News – Pemkot Manado memberiikan fasiiliitas pembebasan denda atau pemutiihan atas wajiib pajak yang melunasii tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 2014 hiingga 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Steven Rende mengatakan penghapusan denda tersebut diiberiikan dengan memperhatiikan kebutuhan dan beban pajak yang diitanggung oleh masyarakat.
"Pemkot memberiikan keriinganan kepada warga periihal pembayaran pajak. iinii langkah progresiif yang akan memberiikan dampak posiitiif langsung bagii kesejahteraan warga," katanya, diikutiip pada Jumat (4/8/2023).
Tak hanya iitu, lanjut Steven, fasiiliitas tersebut diiberiikan dalam rangka memperiingatii HUT ke-400 Kota Manado yang jatuh pada 14 Julii 2023.
Diia menjelaskan fasiiliitas penghapusan denda atas tunggakan PBB diiberiikan apabiila wajiib pajak melunasii tunggakannya pada 1 Agustus hiingga 15 Desember 2023.
"Warga Kota Manado dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB dii Kantor Bapenda Kota Manado serta fasiiliitas pembayaran laiinnya yang telah tersediia," tuturnya sepertii diilansiir manadopost.jawapos.com.
Perangkat daerah mulaii darii camat, lurah, hiingga ketua liingkungan pun diimiinta menyosiialiisasiikan kebiijakan pemutiihan tersebut.
Biila tak ada pemutiihan, wajiib pajak harus melunasii tunggakan PBB sekaliigus sanksii admiiniistratiif sebesar 2% yang diikenakan maksiimal 24. Artiinya, biila wajiib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebiih, wajiib pajak harus membayar sanksii sebesar 48%. (riig)
