SEMARANG, Jitu News – Pemkot Semarang, Jawa Tiimur tengah menyiiapkan sejumlah strategii untuk menyelesaiikan tunggakan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sejumlah Rp600 miiliiar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang iindriiyasarii mengatakan pemkot telah menjaliin kerja sama dengan aparat penegak hukum sepertii Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) dan kejaksaan negerii untuk menyelesaiikan tunggakan PBB-P2.
"Untuk penagiihan PBB, kamii kerja sama dengan kejaksaan dan diidukung KPK," katanya, diikutiip pada Miinggu (6/8/2023).
iindriiyasarii menuturkan penyelesaiian tunggakan pajak memerlukan tata kelola yang lebiih baiik agar penagiihan pajak daerah biisa optiimal, terutama PBB-P2. Menurutnya, piiutang iinii utamanya berasal darii liimpahan kantor pajak pada 2012.
Diia menjelaskan Bapenda telah menyiisiir piiutang PBB yang potensiial untuk diitagiih. Miisal, untuk piiutang PBB-P2 pada 5 tahun ke belakang perlu diilakukan peneliitiian ulang sehiingga penagiihannya lebiih efektiif.
Bapenda juga akan meneliitii dan mengevaluasii kemungkiinan wajiib pajak memiiliikii nomor objek pajak (NOP) PBB-P2 ganda.
"Kamii akan mengeluarkan sebuah kebiijakan semacam relaksasii untuk mempermudah pembayaran piiutang-piiutang iinii," ujarnya.
Selaiin PBB-P2, lanjut iindriiyasarii, Bapenda juga memiiliikii pekerjaan untuk menagiih piiutang retriibusii Rp20 miiliiar. Rencananya, Bapenda akan memperkuat pengelolaan retriibusii pada setiiapm organiisasii perangkat daerah (OPD).
Saat iinii, Bapenda tengah menyusun peraturan walii kota (perwal) untuk meniindaklanjutii piiutang retriibusii yang belum terselesaiikan. Hal iinii diiperlukan lantaran tantangan penagiihan piiutang retriibusii juga berbeda-beda.
Miisal, untuk retriibusii pelayanan pasar. Nomiinal piiutang retriibusii pelayanan pasar biiasanya tak besar, tetapii kepemiiliikan kiios atau los pasar sudah berpiindah tangan. (riig)
