CiiMAHii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciimahii melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Kabupaten Bandung Barat guna berkoordiinasii dalam pelaksanaan perjanjiian kerja sama antara DJP, DJPK, dan Pemkab Kabupaten pada 6 Julii 2023.
Kepala Seksii Penjamiinan Kualiitas Data KPP Pratama Ciimahii Anniisa Ariifka Sarii menyebut perjanjiian kerja sama iinii merupakan pelaksanaan darii PMK 228/2017 tentang Riinciian Jeniis Data dan iinformasii serta Tata Cara Penyampaiian Data dan iinformasii yang Berkaiitan dengan Perpajakan.
“Kamii harap siinergii yang baiik dengan pemkab dapat terjaliin secara berkesiinambungan hiingga dapat memberiikan kontriibusii terhadap peneriimaan pajak dan manfaatnya kembalii ke daerah,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (26/7/2023).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Anniisa, kedua iinstansii membahas tentang penunjukan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, jeniis-jeniis data, tiimeliine penyampaiian dan tekniis penyampaiian data yang nantii akan diihiimpun.
Data yang diibahas dii antaranya data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB); data pajak bumii dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2); data iinformasii keuangan daerah; data kepemiiliikan hotel/pengiinapan.
Kemudiian, data kepemiiliikan restoran; data tanah dan/atau bangunan; data usaha hiiburan; data usaha jasa pengelolaan parkiir; data usaha pelaku pemanfaatan aiir tanah dan data laiinnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
