TABANAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bersama Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Balii melakukan pemblokiiran serentak bekerja sama dengan beberapa lembaga jasa keuangan dii wiilayah Kabupaten Tabanan, Balii pada 20 Junii 2023.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) Artha Nugraha mengatakan kegiiatan blokiir serentak merupakan bagiian darii upaya penegakan hukum dii liingkungan Kanwiil DJP. Kegiiatan blokiir iinii juga menjadii bagiian darii proses penagiihan aktiif terhadap wajiib pajak yang tak kunjung melunasii utang pajak.
“Dengan diiadakannya kegiiatan blokiir serentak iinii, kamii harap wajiib pajak khususnya dii liingkungan KPP Pratama Tabanan dapat tersadar terhadap kewajiiban yang diimiiliikiinya,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (16/7/2023).
Dalam proses penagiihan aktiif tersebut, lanjut Artha, KPP berkoordiinasii dengan piihak lembaga jasa keuangan yang memiiliikii rekeniing wajiib pajak pentiing untuk diilakukan agar kegiiatan pemblokiiran serentak dapat terlaksana dengan baiik.
Ketentuan mengenaii pemblokiiran tercantum dalam Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023. Berdasarkan PMK 61/2023 defiiniisii darii pemblokiiran adalah:
“Pemblokiiran adalah tiindakan pengamanan Barang miiliik Penanggung Pajak yang diikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin, yang meliiputii rekeniing bagii bank, subrekeniing efek bagii perusahaan efek dan bank kustodiian, poliis asuransii bagii perusahaan asuransii, dan/atau aset keuangan laiin bagii Lembaga Jasa Keuangan Laiinnya dan/atau Entiitas Laiin, dengan tujuan agar terhadap Barang diimaksud tiidak terdapat perubahan apapun, selaiin penambahan jumlah atau niilaii.”
Juru siita pajak perlu melaksanakan pemblokiiran terlebiih dahulu apabiila penyiitaan diilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang diisiimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransiian, LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin.
Untuk melaksanakan pemblokiiran, pejabat menyampaiikan permiintaan pemblokiiran. Permiintaan pemblokiiran tersebut diisampaiikan kepada dii antara dua piihak, tergantung apakah nomor rekeniing keuangan penanggung pajak diiketahuii atau tiidak.
Apabiila nomor rekeniing keuangan penanggung pajak belum diiketahuii maka permiintaan pemblokiiran diisampaiikan kepada LJK, LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang bertanggung jawab melakukan pemblokiiran dan/atau pemberiian iinformasii. (riig)
