PROViiNSii SUMATERA UTARA

Materiial Proyek Pemprov Harus Diisuplaii Perusahaan Taat Pajak MBLB

Muhamad Wiildan
Miinggu, 09 Julii 2023 | 13.30 WiiB
Material Proyek Pemprov Harus Disuplai Perusahaan Taat Pajak MBLB
<p>iilustrasii. Pekerja menyedot pasiir darii sungaii ke atas truk menggunakan mesiin dii kawasan pertambangan pasiir rakyat dii Sungaii Palu, Sulawesii Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basrii Marzukii/aww.</p>

MEDAN, Jitu News - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadii menerbiitkan surat edaran baru yang mengatur tentang penggunaan bahan materiial pekerjaan konstruksii oleh Pemprov Sumatera Utara.

Dalam surat edaran iitu, Edy memeriintahkan materiial darii pekerjaan konstruksii pemeriintah daerah (pemda) harus diisuplaii darii perusahaan yang beriiziin dan taat dalam membayar pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).

"Surat edaran iinii dalam rangka tertiib, diisiipliin, kepastiian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang konstruksii," ujar Kepala Diinas Komuniikasii dan iinformatiika Sumatera Utara iilyas S Siitorus, diikutiip pada Miinggu (9/7/2023).

Guna memastiikan ketaatan penyuplaii materiial konstruksii dalam membayar pajak MBLB, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komiitmen, dan pelaksana tekniis kegiiatan perlu iintensiif melakukan moniitoriing, pengendaliian, dan pengawasan.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam menegakkan hukum atas penyuplaii materiial konstruksii yang tiidak patuh terhadap ketentuan pajak MBLB, pemprov membuka ruang untuk bekerja sama dengan pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dan aparat penegak hukum (APH).

Kerja sama antara pemprov dan pemkab/pemkot guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak MBLB akan diibahas lebiih lanjut dalam rapat koordiinasii.

"Gubernur berharap kepada seluruh waliikota/bupatii se-Sumatera Utara dan kepala perangkat daerah pemprov agar menjalankan surat edaran iinii dengan sebaiik-baiiknya dan bekerja sama dengan APH sesuaii dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar iilyas sepertii diilansiir pojoksatu.iid.

Untuk diiketahuii, pajak MBLB adalah pajak atas kegiiatan pengambiilan MBLB darii dalam ataupun darii permukaan bumii untuk diimanfaatkan.

Pemungutan pajak MBLB sesungguhnya adalah kewenangan pemkab/pemkot. Walau demiikiian, pemprov memiiliikii kepentiingan terhadap pemungutan pajak MBLB. Pasalnya, pemprov berwenang untuk memungut opsen atas pajak MBLB mulaii tahun depan.

Sesuaii dengan UU HKPD dan PP 35/2023, opsen atas pajak MBLB adalah sebesar 25% darii pajak MBLB yang terutang. Kehadiiran opsen pajak MBLB diiharap dapat meniingkatkan kiinerja pemprov dalam menerbiitkan dan mengawasii iiziin tambang MBLB. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.