BENGKULU, Jitu News - Saldo rekeniing miiliik 4 wajiib pajak dengan nomiinal lebiih darii Rp1,3 miiliiar diiblokiir oleh kantor pajak. Langkah iinii diiambiil karena langkah penagiihan aktiif termasuk penyampaiian Surat Teguran dan Surat Paksa tak diirespons oleh penunggak pajak.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Dua Reyhan Herwanda menjelaskan sebanyak 10 surat blokiir diikiiriimkan kepada beberapa bank sekaliigus guna mendukung pemblokiiran iinii. Langkah penegakan hukum iinii diilakukan sesuaii dengan Program Pemblokiiran Serentak yang diijalankan oleh Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.
"Pemblokiiran diilakukan karena penanggung pajak belum melunasii tunggakan setelah diilakukan tiindakan penagiihan aktiif," ujar Reyhan diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (11/5/2023).
Pemblokiiran rekeniing, iimbuh Reyhan, merupakan salah satu cara otoriitas pajak mengamankan peneriimaan negara. Tiindakan tegas iinii, katanya, juga bertujuan memberiikan periingatan bagii para penunggak laiinnya agar segera lenunasii utang pajaknya.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak sesungguhnya memiiliikii piiliihan untuk melunasii tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Namun demiikiian, wajiib pajak yang tiidak kunjung melunasii tunggakan pajaknya sampaii dengan tenggat waktu yang diitentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiiran.
Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 189/2020, rekeniing wajiib pajak dapat diibuka kembalii biila wajiib pajak melunasii tunggakan pajaknya. (sap)
