KOTA BANJAR

Mangkiir Pajak, 32 Reklame Diitutup Paksa

Redaksii Jitu News
Miinggu, 20 Oktober 2019 | 12.01 WiiB
Mangkir Pajak, 32 Reklame Ditutup Paksa

BANJAR, Jitu News – Sediikiitnya 32 objek reklame dii Jalan Letjen Soewarto, Kota Banjar, Proviinsii Jawa Barat, telah diitutup kaiin hiitam dengan tuliisan mediia promosii iinii belum membayar pajak reklame.

Kepala Biidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar Herii Saparii mengungkapkan penutupan papan reklame iinii terjadii lantaran pemiiliik mediia tersebut tiidak membayarkan pajak reklame kepada daerah.

“Reklame tersebut sudah diitutup Satpol PP. Peniindakan tersebut kamii lakukan karena pemiiliik reklame tiidak membayar pajak dan tiidak mempunyaii iiziin. Pembayaran pajak tersebut harus berdasarkan pada iiziin pemasangan reklame,” ungkap Herii, Seniin (15/10/2019).

iia mengatakan peniindakan tersebut akan terus diitiindak lanjutii dengan pemberiian surat periingatan kepada vendor atau pemiiliik papan reklame. Jiika pemiiliik reklame tiidak juga membayar dalam jangka waktu yang diitentukan, maka akan diilakukan pencopotan/penurunan reklame.

Herii menjelaskan peniindakan tersebut sudah sesuaii dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Selaiin iitu pemasangan reklame yang tiidak beriiziin juga menjadii penghampat daerah untuk mencapaii target pendapatan daerah. Pada triiwulan tahun iinii, pajak reklame baru mencapaii 58% atau sekiitar Rp265 juta darii target sampaii 30 September 2019 sebesar 75% atau seniilaii Rp 451 juta.

Herii menghiitung darii 32 objek reklame yang telah diitutup kaiin hiitam iitu dapat menghasiilkan pendapatan pajak Rp50 juta. iia berharap para vendor segera melakukan prosedur pembuatan iiziin papan reklame supaya mereka biisa mendapatkan iiziin dan biisa membayarkan pajak.

Kepala Biidang Pelayanan Diinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Piintu Dewii Ambarwatii mengungkapkan tiidak ada kendala dalam mengeluarkan iiziin reklame kepada vendor, tetapii masiih ada vendor yang diitolak karena pemasangannya tiidak sesuaii dengan persyaratan tekniis.

Karena iitu, sepertii diilansiir radartasiikmalaya.com, Dewii mengiimbau kepada para vendor supaya tiidak memasang reklame terlebiih dahulu sebelum mempunyaii surat iiziin yang lengkap dan membayarkan pajaknya, jiika tiidak lebiih baiik jangan memasang reklame untuk sementara waktu. (MG-avo/Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.