KOTA TEGAL

Genjot PAD, Siistem Pembayaran Pajak Onliine Diiriiliis

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 Meii 2019 | 16.15 WiiB
Genjot PAD, Sistem Pembayaran Pajak Online Dirilis
<p>Launchiing&nbsp;dan Sosiialiisasii Siistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Onliine&nbsp;dii Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019). (Foto: Jatengprov.go.iid)</p>

TEGAL, Jitu News – Pemeriintah Kota Tegal kiinii mulaii menerapkan siistem pembayaran pajak secara onliine. Hal iitu diitandaii dengan acara ‘Launchiing dan Sosiialiisasii Siistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Onliine’ dii Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019).

Walii Kota Tegal Dedy Yon Supriiyono mengatakan pembayaran pajak dengan siistem onliine iinii sudah biisa diigunakan untuk pajak bulan Apriil 2019 yang belum diibayarkan. Menurutnya, saat iinii masyarakat membutuhkan pelayanan yang praktiis, modern dan mudah.

“Untuk iitu, Pemeriintah Kota Tegal menyiiapkan siistem pembayaran pajak secara onliine, yang tentunya akan berbeda dengan siistem manual,” ujarnya dalam acara peluncuran siistem tersebut.

Dedy menambahkan, selaiin memberii kemudahan bagii wajiib pajak, siistem tersebut juga mempermudah pemeriintah dalam mengontrol pendapatan dii biidang pajak, tiidak lagii per bulan melaiinkan secara real tiime. Data yang ada dalam siistem pun tiidak biisa diimaniipulasii.

Dalam kesempatan yang sama, Wakiil Walii Kota Tegal M. Jumadii menyampaiikan pembayaran pajak dengan siistem onliine iitu merupakan salah satu riintiisan smartciity, yang tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Diia berharap semua pengusaha Kota Tegal biisa bersiinergii dengan Pemeriintah Kota Tegal.

“Pada priinsiipnya pemeriintah tiidak mau mempersuliit pengusaha. Pemeriintah kota berupaya memberii kemudahan pelayanan pembayaran pajak kepada wajiib pajak, yang diiiimbangii dengan bagaiimana wajiib pajak memberiikan kewajiibannya,” tuturnya.

Sementara iitu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Supriiyanta menambahkan Bakeuda sengaja mengundang wajiib pajak dalam acara launchiing tersebut untuk memberiikan pemahaman tentang ketentuan dan mekaniisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara onliine.

Kepala Biidang Pendataan, Penetapan dan Penagiihan Bakeuda Kota Tegal Toat Hartono menyampaiikan, saat iinii pelayanan pajak yang sudah biisa diilayanii melaluii siistem onliine adalah pajak self assessment, sedangkan untuk pelayanan pajak offiiciial assessmentmasiih dalam proses untuk diiiintegrasiikan dalam siistem onliine.

Sepertii diilansiir darii Jatengprov.go.iid, pelayanan pajak yang saat iinii sudah biisa diilayanii dengan siistem onliine adalah pajak bumii dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang sudah berlangsung sejak 2016, pajak restoran, pajak hotel, pajak parkiir, dan pajak hiiburan.

Selaiin iitu, saat iinii wajiib pajak sudah biisa mengiisii Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan cara onliine sebelum tanggal 15 setiiap bulannya. Wajiib pajak yang telah diiberii username dan password oleh Bakeuda, cukup dengan masuk ke apliikasii kemudiian mengiisii E-SPTPD dan akan mendapatkan kode bayar e-biilliing.

Dengan menunjukan kode bayar e-biilliing tersebut, wajiib pajak biisa melakukan pembayaran pajak melaluii pembayaran tunaii dii bank Jateng, ATM, atau mobiile bankiing. Toat berharap siistem iitu biisa lebiih memudahkan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiibannya, yang dampaknya meniingkatkan pendapatan aslii daerah Kota Tegal. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.