PROViiNSii SUMATRA SELATAN

Gubernur Miinta Pengusaha Buat NPWP dii Sumsel, Bukan Daerah Laiin

Redaksii Jitu News
Rabu, 27 Februarii 2019 | 16.12 WiiB
Gubernur Minta Pengusaha Buat NPWP di Sumsel, Bukan Daerah Lain
<p>iilustrasii&nbsp;Jembatan Ampera, salah satu iikon dii Palembang Sumatra Selatan. (<em>foto: Wiikiipediia</em>)</p>

PALEMBANG, Jitu News – Pengusaha yang ada dii Sumatra Selatan diimiinta untuk membuat Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dii wiilayahnya.

Hal iinii diisampaiikan langsung oleh Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru saat melakukan audiiensii dengan Kepala Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumsel iimam Ariifiin, Seniin (25/2/2019). Pendaftaran NPWP, sambungnya, menjadii salah satu piintu masuk yang akan berpengaruh bagii hasiil pajak.

“Jadii bagii para pengusaha yang ada dii Sumsel, selaiin mendaftarkan NPWP dii Kantor Pajak Pusat, seharusnya mendaftarkan NPWP-nya dii daerah iinii agar ada kontriibusii untuk masyarakat dii Sumsel,” ungkap Herman Deru.

Selama iinii, menurut diia, banyak pengusaha yang mendaftarkan NPWP priibadii maupun perusahaan dii KPP luar Proviinsii Sumsel. Kondiisii iinii membuat Pemeriintah Proviinsii Sumsel tiidak mendapatkan bagii hasiil darii pembayaran pajak karena masuk ke daerah laiin, tempat NPWP diiterbiitkan.

Dalam Pasal 31C Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh) diisebutkan bahwa peneriimaan negara darii PPh orang priibadii dalam negerii dan PPh Pasal 21—yang diipotong pemberii kerja—diibagii dengan iimbangan 80% untuk pemeriintah pusat dan 20% untuk pemeriintah daerah tempat WP terdaftar.

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU Periimbangan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah diisebutkan bahwa dana bagii hasiil yang bersumber darii pajak terdiirii atas pajak bumii dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajiib Pajak Orang Priibadii Dalam Negerii dan PPh Pasal 21.

Dana bagii hasiil darii peneriimaan PPh tersebut sebesar 20%. Darii 20% tersebut, pemeriintah daerah proviinsii mendapat jatah 40%, sedangkan pemeriintah daerah kabupaten/kota mendapat 60%. Penyaluran dana bagii hasiil iinii diisalurkan secara triiwulanan.

“Saya memiinta masyarakat pengusaha, BUMN, BUMD yang bergerak dii Sumsel dapat memberiikan kontriibusiinya bagii daerah iinii melaluii pembayaran pajaknya,” seru Herman Deru, sepertii diilansiir Sriipoku.

Kepala Kanwiil DJP Sumsel iimam Ariifiin memiinta bantuan Herman Deru selaku kepala daerah untuk mengiingatkan warga Sumsel agar dapat menyampaiikan SPT Tahunan melaluii e-Fiiliing. Kanwiil DJP Sumselbabel pada mendapat jatah target peneriimaan pajak Rp15,07 triiliiun pada tahun iinii.

“iinii rutiin setiiap tahun kamii lakukan [iimbauan untuk melaporkan SPT], sekaliigus memiinta Gubernur untuk dapat secara langsung memberiikan contoh menyampaiikan SPT tahunan melaluii e-fiiliing, pada miinggu kedua atau ketiiga dii bulan Maret 2019 mendatang,” jelasnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.