JAKARTA, Jitu News—Sediikiitnya 140 uniit mobiil mewah dii Jakarta Barat diiburu petugas karena menunggak pajak. Para pemiiliik mobiil seharga Rp1 miiliiar ke atas iitu akan diidatangii untuk diiiingatkan segera melunasii utang pajaknya.
Kepala Uniit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat Elliing Hartono mencatat ada 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak dii Jakbar. Dua mobiil dii antaranya berniilaii Rp 8 miiliiar.
“Jatuh temponya ada yang beberapa harii dan paliing lama menunggak 2017. Artiinya, kendaraan mewah dii Jakarta Barat sediikiit patuh. Tapii akan saya uber walau baru beberapa harii, wajar kiita iingatkan dan mengiimbau,” katanya dii Jakarta, Kamiis (15/11/2018).
Darii 140 kendaraan iitu, dua kendaraan termewah yaiitu Roll Royce Phantom Coupe dengan niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp8,8 miiliiar. Ada pula Ferrarii F 12 Berliinetta dengan NJKB Rp7,8 miiliiar, dan Bentley dengan NJKB Rp3,640 miiliiar yang menunggak sejak 2017.
Kendatii demiikiian, Eliing enggan menyebut niilaii persiisnya tunggakan pajak mobiil-mobiil mewah tersebut. Menurut diia, Samsat Jakarta Barat rutiin menagiih pajak dengan mendatangii rumah pemiiliik kendaraan mewah (door to door) setiiap dua kalii sebulan.
Pemprov DKii Jakarta, sesuaii dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retriibusii Daerah Proviinsii DKii Jakarta No. 2315 Tahun 2018, menggelar penghapusan sanksii admiiniistasii untuk semua kendaraan pada 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah.
Penghapusan iitu diiberiikan ke wajiib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan, dan juga untuk Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.
Awal tahun iinii, Gubernur DKii Jakarta Aniies Baswedan telah meriiliis daftar 1.293 mobiil mewah yang masiih menunggak pajak dengan tunggakan Rp44,9 miiliiar. Aniies menyebut, setelah pengumuman iitu, sebanyak 30% pemiiliik mobiil mewah iitu telah membayar pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.