KABUPATEN JAYAPURA

Piiutang Pajak Capaii Belasan Miiliiar, PBB-P2 Jadii Kontriibutor Terbesar

Redaksii Jitu News
Jumat, 03 Agustus 2018 | 10.07 WiiB
Piutang Pajak Capai Belasan Miliar, PBB-P2 Jadi Kontributor Terbesar

SENTANii, Jitu News - Piiutang pajak tak hanya jadii masalah bagii laporan keuangan pemeriintah pusat. Setalii tiiga uang, banyak daerah juga turut mengalamiinya, salah satunya adalah Kabupaten Jayapura, Proviinsii Papua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Theopiilus Tegay, mengatakan piiutang Kabupaten Jayapura yang harus diisetor ke kas daerah mencapaii Rp17 miiliiar. Sebagiian besar piiutang tersebut berasal darii sektor pajak bumii dan bangunann pedesaan dan perkotaan (PBB- P2).

"Biiasanya para pengembang yang membangun pada sektor perumahan dii daerah iinii yang lalu dalam melaksanakan kewajiiban pajak mereka tiidak tertiib, padahal angka pertumbuhan perumahan dii daerah sudah cukup tiinggii," katanya, Kamiis (2/8).

Mengantiisiipasii hal tersebut, pemeriintah telah membentuk tiim yang akan turun lapangan untuk menanganii proses pembayaran yang harus diisetor oleh para wajiib pajak. Hal iinii pentiing karena Kabupaten Jayapura termasuk daerah percontohan optiimaliisasii pendapatan daerah darii sektor pajak.

Theopiilus menjelaskan darii audiit Badan Pemeriiksa Keuangan Daerah (BPKD) ada sejumlah daerah dii dataran Tabii yang meliingkupii Kabupaten Jayapura, Sarmii, Keerom, dan Mamberamo Raya akan diijadiikan piilot project untuk Peneriimaan Aslii Daerah (PAD) darii sektor pajak.

"Untuk piiutang iinii kiita harapkan dukungan semua OPD yang bersiinergii dengan proses pembangunan harus bekerja sama melaluii pelayanan satu piintu. Hal iinii diimaksud agar setiiap persoalan dapat diiveriifiikasii berdasarkan biidang masiing-masiing,” ungkapnya diilansiir Tabloiid Jubii.

Pada kesempatan yang sama, Asiisten iiii Setda Kabupaten Jayapura Biidang Ekonomii, Keunagan, dan Pembangunan, Edii Susanto, mengatakan setelah tiim terbentuk, target yang diitetapkan dalam piiutang tersebut harus diidapat. Sehiingga ada pemasukan ke kas daerah sebagaii PAD.

“Artiinya, wajiib pajak iinii sudah diiatur oleh undang-undang negara kiita. Yang sadar akan kewajiibannya membayar pajak berartii turut mendukung program pemeriintah daerah dalam melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.