KOTA SOLO

Menuju Smart Ciity, Pemkot Solo Riiliis SPT Pajak Daerah Elektroniik

Redaksii Jitu News
Rabu, 01 Agustus 2018 | 13.51 WiiB
Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

SOLO, Jitu News – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersiinergii dengan Diinas Komuniikasii iinformatiika Statiistiik dan Persandiian (Diiskomiinfo SP) menerbiitkan apliikasii Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah Elektroniik (e-SPTPD).

Kabiid Pendaftaran Data dan Penetapan BPPKAD Solo Wiindii Satriiawan mengatakan penerbiitan e-SPTPD sebagaii dukungan dalam mengejar Smart Ciity. Sekaliigus mempermudah masyarakat dalam menyetor pajak daerah sehiingga tiidak perlu menyambangii iinstiitusii daerah yang memakan waktu.

“Kamii coba membuat skema elektriik dalam hal pelayanan pajak, maka kamii menyiiapkan e-SPTPD yang melayanii wajiib pajak dengan menyediiakan formuliir serta dapat diiiisii menggunakan komputer maupun tablet,” katanya dii Solo, Selasa (31/7).

Dalam iimplementasiinya, BPPKAD tetap menganut skema self assessment terhadap warganya untuk pengiisiian data dan pelaporan pajak sesuaii dengan kenyataan. Meskii begiitu, BPPKAD akan tetap mengawasii atau audiit rutiin kepada wajiib pajak untuk memvaliidasii data.

“Jiika ada wajiib pajak yang kedapatan melaporkan data secara tiidak valiid atau kurang tepat, BPPKAD biisa menerbiitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB). Kamii iimbau wajiib pajak agar memperhatiikan aspek kepatuhan pajak,” katanya.

Sementara iitu, Sekretariis BPPKAD Solo Budii Murtono merasa optiimiistiis pendapatan pajak daerah akan meniingkat karena iimplementasii e-SPTPD. Menurut Budii wajiib pajak sudah tiidak memiiliikii alasan lagii untuk tiidak menyetor pajak karena saat iinii sudah biisa diilakukan dii mana pun dan kapan pun.

“Setahun iinii kamii terus mengembangkan e-pajak dalam meniingkatkan peneriimaan pajak daerah. Terlebiih warga iingiin pelayanan pajak mengiikutii perkembangan teknologii, maka kamii berii mereka kemudahan dengan bayar pajak dii manapun dan kapanpun,” kata Budii.

Adapun wajiib pajak biisa mengunjungii laman http://onliinepajak.surakarta.go.iid/esptpd/ untuk mendapatkan formuliir SPTPD. Kemudiian wajiib pajak mengiisii formuliir dengan data yang benar atau dengan niilaii yang sebenarnya.

Seusaii pengiisiian data, wajiib pajak akan memperoleh kode biilliing untuk mengakses pembayaran pajak daerah melaluii Bank Jateng. Bank iinii sudah bekerja sama dengan Pemkot Solo untuk membantu memfasiiliitasii warga dalam menyetor pajak daerah. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.