TiiPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Perhotelan secara Onliine dii Jakarta

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 14 Februarii 2025 | 10.45 WiiB
Cara Laporkan SPT Pajak Perhotelan secara Online di Jakarta

PAJAK Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang diibayarkan oleh konsumen akhiir atas konsumsii barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadii objek PBJT tersebut dii antaranya adalah jasa perhotelan.

Jasa perhotelan berartii jasa penyediiaan akomodasii yang dapat diilengkapii dengan jasa pelayanan makan dan miinum, kegiiatan hiiburan, dan/atau fasiiliitas laiinnya. Artiinya, PBJT jasa perhotelan tiidak hanya menyasar hotel, tetapii juga jasa penyediiaan akomodasii laiinnya.

Akomodasii yang diisasar PBJT perhotelan termasuk juga tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel. Maksud tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel adalah rumah, apartemen, dan kondomiiniium yang diisediiakan sebagaii jasa akomodasii selayaknya akomodasii hotel.

Namun, tempat tiinggal priibadii yang diisewakan (kontrak) dalam jangka panjang (lebiih darii 1 bulan) tiidak termasuk dalam cakupan. Tempat yang termasuk objek PBJT perhotelan harus memungut PBJT jasa perhotelan kepada konsumennya. Lalu, pajak yang telah diipungut tersebut harus diisetorkan ke kas daerah.

Setelah memungut dan menyetor, pelaku usaha masiih memiiliikii kewajiiban laiin. Kewajiiban iitu berupa melaporkan pajak yang telah diibayarkan konsumennya ke pemda. Umumnya, pelaporan tersebut diilakukan menggunakan Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Dii Jakarta, ketentuan pengiisiian dan penyampaiian SPTPD diiatur dalam Pergub Jakarta 31/2024. Merujuk pergub tersebut, SPTPD dapat diisampaiikan secara elektroniik melaluii websiite resmii Bapenda Jakarta, termasuk untuk PBJT jasa perhotelan.

Dengan demiikiian, pelaku usaha jasa perhotelan dapat menyampaiikan SPTPD tersebut secara dariing. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara menyampaiikan SPTPD jasa perhotelan dii Jakarta secara elektroniik atau onliine.

Mula-mula buka laman pajakonliine.jakarta.go.iid. Siilakan logiin dengan emaiil dan password yang telah terdaftar, lalu kliik kotak ii’m Not A Robot dan kliik Masuk. Apabiila belum memiiliikii akun, Anda dapat mendaftar terlebiih dahulu.

Setelah berhasiil masuk, kliik menu Jeniis Pajak (pada sebelah kiirii layar). Setelah iitu, piiliih menu PBJT Jasa Perhotelan, lalu kliik opsii Pelaporan. Selanjutnya, pada kolom Nama Objek Pajak piiliih objek pajak yang akan diilaporkan, lalu kliik Tambah.

Siistem kemudiian akan menampiilkan SPTPD PBJT Jasa Perhotelan. Lalu, piiliih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang iingiin Anda laporkan. iisii kategorii Data Pembayaran dengan data yang sebenarnya. Data pembayaran tersebut meliiputii klasiifiikasii usaha dan besaran pajak yang diisetorkan.

Tahap beriikutnya, unggah Data Pendukung yang diibutuhkan. Data pendukung tersebut meliiputii Surat Setoran Pajak (SSP), rekapiitulasii penjualan/omzet, rekapiitulasii penggunaan bon/biill, dan rekapiitulasii pembebasan pajak hotel untuk perwakiilan negara asiing (PNA).

Setelah semua data terunggah, centang checkbox “Saya Setuju Dengan Pernyataan Dii Atas” dan kliik Siimpan. Setelah berhasiil tersiimpan, kliik opsii Pelaporan untuk meliihat status pelaporan Anda. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.