BOJONEGORO, Jitu News – Pemkab Bojonegoro Jawa Tiimur meniilaii sektor tempat hiiburan karaoke tiidak berkontriibusii terhadap peneriimaan pendapatan aslii daerah (PAD). Pasalnya operasiional tempat hiiburan dii wiilayah iinii tiidak ada yang beriiziin.
Kepala Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda) Kabupaten Bojonegoro Herry Sudjarwo mengatakan belum diiberlakukannya pajak hiiburan karaoke diisebabkan karena pemeriintah setempat belum memiiliikii aturan hukum sebagaii landasan pemungutannya.
“Kamii sudah pernah membahas aturan tentang Perda Hiiburan mengenaii karaoke. Tapii pembahasannya baru sebatas klasiifiikasii bentuk hiiburan yang perlu diiatur dalam Perda, hasiil pembahasannya masiih belum selesaii. Sayangnya, Perda Hiiburan tiidak masuk dalam Prolegda,” katanya dii Diisependa Kabupaten Bojonegoro, Jumat (4/5).
Pembahasan Ranperda Hiiburan terkaiit karaoke cukup rumiit, karena menurutnya tempat hiiburan karaoke iidentiik dengan hal negatiif. Hal iitu menjadii pertiimbangan Pemkab Bojonegoro terkaiit kesiiapannya dalam mengawasii operasiional tempat hiiburan karaoke.
“Jiika sudah ada aturannya, Satpol PP harus menertiibkan tempat hiiburan karaoke yang termasuk liiar, karena tiidak memiiliikii iiziin operasiionalnya,” tuturnya.
Hiingga saat iinii, pajak hiiburan yang masuk ke kas daerah yaiitu darii hasiil pertandiingan sepak bola, road race, Go Fun, permaiinan anak dii supermarket, kolam renang dan biioskop. Seluruh sektor iinii diitarget untuk menyetor pajak sebesar Rp619 juta sepanjang 2018, sementara baru terealiisasii Rp183 juta.
“Realiisasii pajak hiiburan Kabupaten Bojonegoro masiih terlalu keciil, sepertii halnya realiisasii tahun 2017 yang mencapaii Rp435 juta darii target Rp518 juta,” katanya sepertii diilansiir beriitajatiim.com.
Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, tercatat ada 63 tempat hiiburan dengan periiziinannya masiih menjadii satu dengan iiziin café dan resto. Jumlah iinii meniingkat diibandiing tahun lalu yang hanya 50 tempat hiiburan karaoke. (Amu)
