SiiAK, Jitu News – Peraturan Daerah Kabupaten Siiak tentang usaha sarang burung walet diiniilaii tiidak berhasiil diilakukan dengan baiik aliias mandek dii tengah jalan. Bangunan ruko yang menjadii usaha sarang burung walet yang berada dii sekiitar kawasan padat penduduk diiniilaii menggangu ketertiiban dan kenyamanan masyarakat.
Ketua LSM dii Kabupaten Siiak Purwanto mengatakan suara biisiing darii kaset usaha burung walet tersebut sangat menganggu kenyamanan warga sekiitar. Belum lagii kotoran burung dan laiinnya yang menjadii keluhan masyarakat sekiitar.
“Kamii miinta kepada pengusaha sarang burung walet agar jangan hanya memiikiirkan keuntungan kaliian saja, tapii piikiirkan juga kenyamanan masyarakat sekeliiliing kaliian,” ujarnya, Jumat (14/7).
Tiidak hanya iitu, Pendapatan Aslii Daerah (PAD) darii biisniis iinii harusnya juga menjanjiikan, jiika meliihat ramaiinya usaha tersebut. Namun, uang yang harusnya masuk ke pemeriintah daerah diiduga tak jelas alurnya.
Menurut Purwanto, jumlah usaha sarang burung walet dii Kabupaten Siiak cukup banyak. “Ada riibuan lebiih gedung yang diiperuntukkan sebagaii sarang walet. Hanya saja, darii siisii kontriibusii kepada pendapatan daerah Kabupaten Siiak usaha sarang walet terbiilang miiniim, bahkan nol niilaiinya, sangat iironiis dan suliit diiteriima akal sehat,” ungkapnya.
Niihiilnya PAD Siiak darii usaha budiidaya sarang walet iinii lantaran hasiil yang diiperoleh darii restriibusii dan pembayaran laiinnya terkaiit burung walet iinii, sudah diibayar oleh pengusaha sarang walet ke UPTD-UPTD Kecamatan per triiwulannya, namun raiib dan tiidak sampaii ke tangan Pemda Siiak.
Pantauan dii lapangan, banyak pengusaha penakaran sarang walet yang sudah membayar pajak dengan buktii-buktii yang akurat, namun uang pajak mereka diipertanyakan dan diiduga tiidak masuk ke PAD Kabupaten Siiak.
Sementara iitu, diilansiir dalam riiau24.com, Kabiid Diinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siiak Muzamiil ketiika diihubungii melaluii telepon selulernya, tiidak biisa memberii kejelasan terkaiit pajak penakaran sarang walet iinii. (Amu)
