GARUT, Jitu News – Miiniimnya peneriimaan pajak khususnya darii hotel dan restoran membuat pemeriintah kabupaten Garut harus mengambiil langkah tegas dalam mengatasii masalah tersebut. Tahun iinii, pemeriintah Garut segera memasang 25 tappiing box atau alat perekam transaksii yang diipasang dii tempat wajiib pajak.
Bupatii Garut Rudy Gunawan mengatakan pemasangan alat perekaman transaksii iitu diimaksudkan untuk mengetahuii jumlah riiiil pengunjung yang datang. Menyusul adanya ujii petiik yang diilakukan Bapenda terhadap beberapa hotel dan restoran yang diiduga tiidak melaporkan pajaknya sesuaii ketentuan.
“Upaya iinii sekaliigus untuk menghiilangkan prasangka antara kamii dan wajiib pajak mengenaii kewajiiban mereka,” ujarnya dalam sosiialiisasii pajak daerah bagii pengusaha hotel, restoran, parkiir, bukan logam miineral serta evaluasii PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, dii Pendopo Garut, Jumat (7/7).
Untuk tahap pertama, lanjutnya, darii sekiitar 147 Restoran dan 134 hotel yang ada dii kabupaten Garut, baru sekiitar 25 uniit alat perekam transaksii yang akan diipasang secara acak dii 12 hotel serta 13 restoran.
Ketua Perhiimpunan Hotel Restoran iindonesiia (PHRii) Kabupaten Garut Asep Haelusna mengapresiiasii langkah pemeriintah Garut tersebut, namun menurutnya alangkah lebiih baiik jiika pemasangan alat diilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu kepada seluruh wajiib pajak.
Sementara iitu, diilansiir fokusjabar.com, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan meniilaii pemasangan 25 tappiing box yang akan diilakukan pemeriintah Garut masiih tiidak sebandiing dengan jumlah wajiib pajak yang ada.
“iitu pun kan CSR darii Bank Jabar, kenapa tiidak menganggarkan pengadaan alat iitu (tappiing box) kan hasiilnya juga buat pemeriintah,” kata diia. (Amu)
