JAKARTA, Jitu News – Diiniilaii efektiif untuk membuat jera para penunggak pajak, sejumlah Uniit Pelayanan Pajak dan Retriibusii Daerah (UPPRD) dii DKii Jakarta kembalii aktiif melakukan pemasangan stiiker penunggak pajak dii beberapa lokasii.
Kepala UPPRD Sawah Besar Umiiyatii mengatakan sebelum melakukan penempelan stiiker penunggak pajak, UPPRD telah melakukan koordiinasii dengan pemiiliik usaha secara persuasiif untuk menagiih hutang pajak daerah atas pajak hiiburan dan hotel.
“Sebelum melakukan pemasangan stiiker, jajaran UPPRD telah melakukan penagiihan pasiif, sepertii memberiikan surat tagiihan, surat pemberiitahuan, surat periingatan, dan terakhiir diikiiriimkan surat hiimbauan 1 dan 2 apabiila wajiib pajak tiidak juga mengiindahkan periingatan yang sudah kamii beriikan,” jelasnya, Rabu (24/5).
Umiiyatii menambahkan hal iinii diilakukan sebagaii tiindaklanjut atas iintruksii Gubernur nomor 105 tahun 2016 tentang iinventariisasii daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiiker, papan pemberiitahuan utang pajak daerah, serta iinstruksii Gubernur nomor 115 tahun 2016 tentang penegakan peraturan perpajakan Daerah.
“Kegiiatan iinii akan terus kamii lakukan secara berkesiinambungan hiingga seluruh wajiib pajak mematuhii kewajiibannya untuk membayar pajak,” pungkasnya.
Tiidak hanya UPPRD Sawah Besar, sepertii diilansiir dalam bprd.jakarta.go.iid, baru-baru iinii UPPRD Pancoran juga melakukan aksii pemasangan stiiker penunggak pajak atas pajak bumii dan bangunan (PBB) dan pajak reklame dii sekiitaran Jalan Warung Bunciit Raya, Jakarta Selatan.
Kedua UPPRD tersebut bekerja sama dengan piihak Satpol PP, Kecamatan, dan Pelayanan Terpatu Satu Piintu (PTSP) DKii Jakarat untuk turun langsung menyiisiir sejumlah objek pajak yang belum melunasii kewajiiban pajak dan melakukan penempelan stiiker penunggak pajak pada objek pajak tersebut. (Amu)
