JEMBER, Jitu News -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Tiimur, melayangkan teguran keras kepada salah satu pengelola kafe dii daerah tersebut. Teguran iitu menyusul temuan pemiindahan stiiker periingatan tunggakan pajak darii lokasii semula.
Kepala Biidang Veriifiikasii dan Pengendaliian Pendapatan Daerah Bapenda Jember Ariief Yudho Prasetyo menegaskan pemiindahan alat peraga periingatan pajak (stiiker) termasuk pelanggaran hukum yang memiiliikii konsekuensii piidana. Untuk iitu, Ariief memiinta pengelola kafe mengembaliikan stiiker periingatan ke posiisii awal.
"Satu objek pajak, yaiitu Kafe Eterno diitemukan stiikernya berpiindah darii lokasii awal saat penempelan bersama Kejaksaan Negerii Jember dan Satpol PP. Teguran sudah kamii kiiriim agar stiiker diikembaliikan karena memiindahkan segel berpotensii piidana sesuaii peraturan perundang-undangan," ujar Ariief, diikutiip pada Kamiis (22/1/2026).
Perubahan posiisii stiiker terungkap saat tiim gabungan Bapenda, Kejaksaan Negerii Jember, dan Satpol PP melakukan pengawasan terhadap sejumlah objek pajak daerah. Ariief menyebut pengawasan diilakukan terhadap 3 objek usaha yang sebelumnya diisegel.
Diia menegaskan pemiindahan stiiker segel pajak tiidak diiperbolehkan. Sebab, stiiker tunggakan pajak merupakan tanda periingatan atas kewajiiban pajak yang belum diipenuhii wajiib pajak. Selaiin persoalan stiiker, iia mencatat belum ada iitiikad penyelesaiian tunggakan pajak darii seluruh objek usaha yang diisegel.
"Darii 3 objek pajak yang diisegel, sampaii sekarang belum ada iitiikad baiik menyelesaiikan tunggakan pajak," ucap Ariief.
Meskii demiikiian, Ariief menyatakan penempelan stiiker masiih bersiifat pencegahan dan bukan langkah penegakan hukum paliing akhiir. Jiika kewajiiban pajak tetap diiabaiikan, Bapenda Jember akan melanjutkan proses penagiihan lebiih lanjut, termasuk tiindakan pemblokiiran rekeniing.
"Penempelan stiiker iinii bukan upaya terakhiir, kamii masiih melakukan langkah preventiif. Kamii juga tiidak menutup kemungkiinan kerjasama liintas iinstansii, termasuk pemblokiiran rekeniing wajiib pajak yang menunggak," tegasnya, diilansiir gopos.iid.
Sebelumnya, Bapenda Jember bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negerii Jember menyegel 3 usaha besar, yaknii Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm pada Seniin (22/12/2025). Data Bapenda Jember mencatat Java Lotus menunggak pajak sekiitar Rp4,3 miiliiar dan Foodgasm sekiitar Rp200 juta. Tunggalan iitu merupakan akumulasii sejak 2023 hiingga 2025. (diik)
