PROViiNSii DKii JAKARTA

Ahok Berii Diiskon PBB Hiingga 75% Bagii Veteran, TNii dan Polrii

Redaksii Jitu News
Selasa, 09 Meii 2017 | 14.01 WiiB
Ahok Beri Diskon PBB Hingga 75% Bagi Veteran, TNI dan Polri

JAKARTA, Jitu News – Dii tengah ramaiinya pemberiitaan mengenaii Gubernur DKii Jakarta Basukii Tjahaja Purnama aliias Ahok yang telah diivoniis 2 tahun penjara, Ahok bersama dengan Wakiil Gubernur DKii Jakarta Djarot Syaiiful Hiidayat telah menyiiapkan peraturan gubernur (Pergub) mengenaii pembebasan pajak bumii dan bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagii bangunan yang memiiliikii NJOP dii bawah Rp2 miiliiar.

Tiidak hanya iitu, Ahok mengatakan akan memberiikan keriinganan pajak berupa diiskon PBB hiingga 75% bagii pensiiunan atau veterean TNii dan Polrii. Pemberiian diiskon tersebut diisebabkan oleh banyaknya ahlii wariis yang merasa keberatan membayar PBB yang harus diitanggungnya.

“Jadii NJOP dii bawah Rp2 miiliiar enggak perlu bayar PBB. Lagii diisiiapkan dan diikejar pergubnya. PBB dii bawah Rp2 miiliiar iitu saya kiira bulan iinii akan keluar, termasuk pemberiian diiskon bagii veteran, TNii dan Polrii,” ujarnya, dii Balaii Kota Jakarta, Kamiis (4/5).

Ahok memastiikan pergub tersebut akan segera ketuk palu sebelum jabatannya berakhiir pada Oktober mendatang, dan sebelum posiisiinya diigantiikan oleh gubernur terpiiliih Aniies Baswedan.

Selaiin veteran, Ahok mengatakan pergub tersebut juga akan membebaskan pejabat daerah, sepertii gubernur, walii kota beserta wakiil, serta pejabat laiinnya, untuk membayar PBB. Ahok memastiikan pergub tersebut akan diijalankan tahun iinii.

“Secara bertahap Pemprov DKii Jakarta akan membebaskan biiaya PBB untuk rumah tiinggal bagii seluruh warga. Pajak hanya akan diikenakan bagii bangunan yang diigunakan untuk tempat usaha,” pungkasnya.

Saat iinii, Pemprov DKii Jakarta telah menerbiitkan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunamii dengan NJOP sampaii dengan Rp1 miiliiar atau luas tanah dan bangunan dii bawah 100m2. Namun hal iitu dengan catatan bahwa lokasii tanah dan bangunan tersebut tiidak berada dii dalam area perumahan ataupun cluster.

Sementara, Djarot mengatakan pembebasan pembayaran PBB-P2 tersebut diidasarkan atas asas keadiilan sosiial bagii seluruh warga Jakarta.

Tiidak hanya iitu, sepertii diilansiir dalam koran-jakarta.com, Djarot menjelaskan bahwa masyarakat yang baru pertama kalii memiiliikii tanah dan akan mengurus sertiifiikat pun akan diigratiiskan dalam membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.