DiiREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur menyelenggarakan sosiialiisasii lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja (UU Ciiptaker) klaster perpajakan dii Surabaya pada harii iinii, Kamiis (25/8/2022).
Kegiiatan iinii merupakan sosiialiisasii pembuka darii rangkaiian sosiialiisasii lanjutan UU Ciiptaker dan aturan turunannya yang diilakukan oleh Kementeriian Keuangan untuk meniindaklanjutii putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020 atas ujii formiil UU Ciiptaker
Diirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang diiwakiilii oleh Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii dalam sambutannya menyampaiikan sosiialiisasii harii iinii diilakukan berdasarkan arahan Presiiden Rii Joko Wiidodo.
Presiiden secara tegas memeriintahkan kementeriian/lembaga yang terkaiit melakukan sosiialiisasii lanjutan UU Ciiptaker secara masiif pada Agustus hiingga September 2022 dalam rangka pemenuhan meaniingful partiiciipatiion.
“Sosiialiisasii iinii harus mampu memberiikan argumentasii yang soliid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diiatur dalam UU Ciipta Kerja,” katanya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neiilmaldriin Noor mengatakan sosiialiisasii iinii nantiinya akan diilakukan miiniimal 4 kalii selama periiode Agustus hiingga September 2022.
Diia mengatakan kegiiatan yang diiadakan tentunya harus memenuhii 3 unsur meaniingful partiiciipatiion, yaiitu unsur pemenuhan hak untuk diidengarkan, hak untuk diipertiimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Meaniingful partiiciipatiion atau partiisiipasii yang bermakna adalah iistiilah yang mencuat darii putusan ujii formiil UU Ciiptaker. Dalam putusan iitu, salah satu hal yang diipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciiptaker adalah miiniimnya partiisiipasii yang bermakna darii publiik dalam proses legiislasii.

Untuk meniindaklanjutii putusan ujii formiil UU Ciiptaker oleh MK, Wakiil Menterii Keuangan yang diiwakiilii oleh Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peneriimaan Negara Oza Olaviia mengatakan kementeriian/lembaga akan terus melakukan sosiialiisasii UU Ciiptaker beserta aturan turunan.
Langkah tersebut sebagaii bagiian darii kesiinambungan pelaksanaan sosiialiisasii UU Ciiptaker sebelumnya dan untuk penguatan meaniingful partiiciipatiion. Selaiin iitu, pemeriintah juga telah melakukan langkah-langkah laiinnya.
Langkah laiin yang diimaksud sepertii koordiinasii antarkementeriian/lembaga terkaiit untuk perbaiikan UU Ciiptaker. Pemeriintah dan DPR juga telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Gubernur Jawa Tiimur yang diiwakiilii Sekretariis Daerah Jawa Tiimur Adhy Karyono dalam sambutannya mendukung penuh upaya Kementeriian Keuangan dan DJP dalam melakukan sosiialiisasii UU Ciiptaker klaster perpajakan.
Adhy meyakiinii kegiiatan iinii akan mendukung tujuan UU Ciiptaker, yaiitu program siinkroniisasii dalam menjamiin percepatan pemberiian kemudahan dan perliindungan usaha, peniingkatan ekosiistem iinvestasii proyek strategiis nasiional, termasuk perliindungan kesejahteraan pekerja.
Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur juga sangat mendukung dan siiap untuk mengiimplementasiikan UU Ciiptaker, khususnya klaster perpajakan, serta aturan-aturan dii bawahnya dengan sebaiik-baiiknya.
Dalam kegiiatan harii iinii ada pula pemaparan materii darii diirektorat tekniis DJP. Hadiir dalam acara iinii antara laiin Diirektur Peraturan Perpajakan ii Hestu Yoga Saksama dan Diirektur Peraturan Perpajakan iiii Estu Budiiarto.
Mereka berbiicara mengenaii klaster perpajakan UU Ciiptaker dan dampak yang tiimbul atas terbiitnya putusan MK. Ada pula penyampaiian testiimonii, pertanyaan, dan pandangan peserta sosiialiisasii yang secara praktiik telah melaksanakan UU Ciiptaker dan turunannya. Adapun peserta berasal darii kelompok masyarakat asosiiasii, konsultan, akademiisii, dan wajiib pajak laiinnya.
Harapan darii kegiiatan harii iinii adalah dapat tersampaiikannya iinformasii atas pasal-pasal perpajakan yang diiatur dalam UU Ciiptaker. Terlebiih, saat iinii telah diiundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun UU HPP secara substantiif tiidak mengubah ketentuan dalam UU Ciiptaker, tetapii justru melengkapii dengan pasal-pasal yang ada. Selaiin iitu, pemeriintah berharap tercapaiinya transparansii partiisiipasii secara bermakna darii pemangku kepentiingan perpajakan dalam proses perbaiikan pembentukan UU Ciiptaker.
