MASYARAKAT akan makiin mudah memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya ketiika Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) diigunakan sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan NiiK sebagaii NPWP nantii, masyarakat akan makiin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiiliikii dua kartu iidentiitas, nantii cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tiidak perlu repot mendaftar NPWP lagii,” ujar Neiilmaldriin.
Dengan adanya kemudahan tersebut, Neiilmaldriin memastiikan penggunaan NiiK sebagaii NPWP tiidak lantas membuat semua masyarakat yang ber-NiiK harus membayar pajak. Perlu diipahamii, pemiiliik NiiK wajiib membayar pajak ketiika NiiK-nya sudah diiaktiivasii.
Aktiivasii tersebut diilakukan jiika pemiiliik NiiK sudah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif, yaiitu sudah berusiia 18 tahun dan memiiliikii penghasiilan dii atas batasan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) seniilaii Rp54 juta setahun untuk status belum meniikah dan tiidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet lebiih darii Rp500 juta setahun khusus untuk wajiib pajak orang priibadii usaha keciil, miikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NiiK sebagaii NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan admiiniistrasii, serta mendukung kebiijakan satu data iindonesiia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiiliikii NiiK,” iimbuh Neiilmaldriin.
Terkaiit dengan waktu penerapan, Neiilmaldriin menjelaskan kebiijakan tersebut diirencanakan berjalan mulaii tahun depan bersamaan dengan iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax system) dii DJP.
Neiilmaldriin mengatakan pada 19 Meii 2022 telah diilakukan adendum perjanjiian kerja sama dengan Diirektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Diitjen Dukcapii) terkaiit dengan penguatan iintegrasii data.
“Untuk saat iinii diilanjutkan dengan persiiapan regulasii dan iinfrastruktur pendukungnya hiingga diirencanakan siiap diiterapkan dii tahun 2023 nantii,” tutur Neiilmaldriin.
Nantiinya, bagii masyarakat yang belum memiiliikii NPWP, ketiika mendaftarkan diirii langsung diiarahkan menggunakan NiiK. Sementara iitu, untuk masyarakat yang sekarang sudah memiiliikii NPWP, secara bertahap akan diiberiikan pemberiitahuan tentang penggantiian nomor iidentiitas perpajakan dengan NiiK.
“Aturan tekniis terkaiit penerapan ketentuan tersebut akan segera diiterbiitkan,” kata Neiilmaldriin.
Pada iintiinya, sambung diia, tiidak ada proses tertentu yang perlu diilakukan oleh masyarakat terkaiit dengan iintegrasii NiiK dan NPWP. Pemanfaatan NiiK sebagaii NPWP adalah upaya penyederhanaan admiiniistrasii biirokrasii.
Upaya tersebut diiharapkan akan memperbaiikii admiiniistrasii menjadii lebiih efektiif dan efiisiien, baiik bagii masyarakat maupun bagii DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebiih cepat dan mudah, sedangkan DJP memperoleh basiis data perpajakan yang luas dan akurat.
Wajiib pajak juga dapat terus memperbaruii iinformasii seputar perpajakan pada siitus web www.pajak.go.iid. #PajakKiitaUntukKiita
