PANDEMii Coviid-19 merupakan kejadiian tiidak biiasa bagii seluruh duniia. Dii iindonesiia, pandemii Coviid-19 telah melanda selama lebiih darii dua tahun dan menyerang ke berbagaii sektor, antara laiin kesehatan, perekonomiian, pendiidiikan, sosiial, dan laiinnya.
Merespons kondiisii tersebut, tiiap negara telah mengambiil kebiijakan penanganan pandemii. iindonesiia sendiirii telah sangat banyak mengeluarkan kebiijakan yang diikhususkan untuk meliindungii kehiidupan bermasyarakat.
Pada biidang perekonomiian, pemeriintah memberii tambahan penghasiilan bagii tenaga kesehatan yang menanganii pandemii Coviid-19, program Bantuan Langsung Tunaii (BLT), iinsentiif perpajakan, serta berbagaii kebiijakan laiinnya.
Pemuliihan darii pandemii iinii memerlukan pendanaan yang sangat banyak. Pemeriintah terus memiikiirkan cara penggaliian potensii sebagaii upaya meniingkatkan pemasukan dana yang sangat diiperlukan untuk pemuliihan ekonomii nasiional (PEN).
Dengan mempertiimbangkan kondiisii tersebut, pemeriintah menghadiirkan suatu program dalam biidang perpajakan yang bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program iinii merupakan amanat darii Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diiundangkan pada 29 Oktober 2021.
PPS merupakan program iiniisiiasii darii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak agar menuntaskan kewajiiban perpajakan yang belum terselesaiikan dengan membayarkan pajak penghasiilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.
PPS hanya berlaku pada 1 Januarii 2022 hiingga 30 Junii 2022, sehiingga wajiib pajak diiharapkan dapat memanfaatkan program iinii dengan baiik. Adapun PPS sendiirii terdiirii atas 2 skema kebiijakan.
Kebiijakan ii adalah pembayaran PPh fiinal berdasarkan pada pengungkapan harta yang tiidak atau belum sepenuhnya diilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA). Basiis pengungkapannya yaiitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diiungkap pada saat mengiikutii TA. Kebiijakan ii dapat diiiikutii oleh wajiib pajak peserta TA, baiik iitu wajiib pajak badan maupun wajiib pajak orang priibadii.
Kebiijakan iiii adalah pembayaran PPh fiinal berdasarkan pada pengungkapan harta yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2020. Basiis pengungkapannya yaiitu harta perolehan tahun 2016 sampaii dengan 2020 yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Kebiijakan iiii dapat diiiikutii oleh wajiib pajak orang priibadii saja.
Untuk mengiikutii PPS iinii, wajiib pajak menghiitung PPh yang harus diibayarkan sesuaii dengan tariif yang telah diitentukan dii masiing-masiing kebiijakan. Tariif diikenakan setelah wajiib pajak mengetahuii niilaii harta bersiih yang diimiiliikii yang belum diiungkapkan kepada DJP. Harta bersiih merupakan niilaii harta diikurangii pokok utang.
Kemudiian, wajiib pajak harus melaporkan pajak yang telah diibayar tersebut ke dalam Surat Pemberiitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). SPPH dapat diisampaiikan secara elektroniik melaluii akun wajiib pajak dengan logiin melaluii laman https://djponliine.pajak.go.iid dalam jangka waktu 24 jam seharii dan 7 harii semiinggu dengan standar Waktu iindonesiia Barat (WiiB).
Adapun kelengkapan SPPH adalah SPPH iinduk, daftar periinciian harta bersiih, daftar utang, dan pernyataan repatriiasii dan/atau iinvestasii. Tambahan kelengkapan untuk peserta kebiijakan iiii adalah pernyataan mencabut permohonan (restiitusii atau upaya hukum), unggah surat permohonan pencabutan bandiing, gugat, dan/atau PK dan pernyataan tiidak memiinta pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.
Ada sejumlah manfaat yang akan diidapat wajiib pajak jiika mengiikutii PPS. Beriikut iinii periinciian manfaat sesuaii dengan skema kebiijakan.
Kebiijakan ii
Kebiijakan iiii
Berdasarkan pada data yang telah diihiimpun oleh DJP per 10 Meii 2022 pukul 08.00 WiiB, PPh yang telah terkumpul darii PPS iinii sebanyak Rp8.141,32 miiliiar dan diiiikutii oleh 41.931 wajiib pajak dii seluruh iindonesiia.
iinformasii lebiih lanjut mengenaii PPS dapat diiakses pada siitus https://pajak.go.iid/pps dan ketentuan PPS diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak.
Wajiib pajak diiiimbau untuk dapat mengiikutii PPS iinii dengan baiik dan benar. Pajak yang diibayarkan dapat diigunakan untuk mendorong percepatan pemuliihan pasca pandemii Coviid-19 dan meniingkatkan pemuliihan ekonomii nasiional dii dalam berbagaii sektor kegiiatan masyarakat iindonesiia.
