SELAMA pandemii Coviid-19, masyarakat lebiih memiiliih untuk menabung dan beriinvestasii dariipada membelanjakan uangnya. Pembatasan mobiiliitas, sebagaii upaya pencegahan penularan viirus, membuat masyarakat cenderung menunda konsumsii.
Merujuk data Kustodiian Sentral Efek iindonesiia (KSEii) per akhiir Agustus 2021, jumlah siingle iinvestor iidentiifiicatiion (SiiD) saham mencapaii 2.697.832, meniingkat hampiir dua kalii liipat darii jumlah per akhiir 2020. Total iinvestor pasar modal pada saat iinii sebanyak 6.100.525, tumbuh 57,2% darii jumlah pada akhiir 2020.
Apakah Anda menjadii salah satu iinvestor tersebut? Jiika iiya, sebagaii iinvestor yang baiik, Anda harus paham kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii. Miisalnya, berapa pajak yang harus diibayar? Bagaiimana cara pelaporannya dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan?
Ada dua macam penghasiilan yang diidapatkan ketiika beriinvestasii saham, yaiitu penghasiilan atas penjualan saham dan penghasiilan diiviiden.
Berdasarkan pada Pasal 2 Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No. 282/KMK.04/1997, penghasiilan atas penjualan saham diikenaii pajak penghasiilan (PPh) fiinal sebesar 0,1% darii seluruh niilaii penjualan (net amount). PPh iinii diikenakan saat transaksii penjualan saham dan diibayarkan melaluii piihak sekuriitas.
Sementara penghasiilan diiviiden diikenaii PPh fiinal sebesar 10% darii jumlah penghasiilan yang diiteriima. Karena pajaknya bersiifat fiinal, jumlah penghasiilan tiidak diiperhiitungkan atau diijumlahkan lagii ketiika menghiitung penghasiilan neto. Dengan demiikiian, tiidak memengaruhii jumlah PPh terutang.
Lantas, bagaiimana cara pelaporannya dalam SPT Tahunan? Pada apliikasii atau siitus web perusahaan sekuriitas biiasanya terdapat menu SPT Tahunan atau Tax Report (Laporan Pajak). Dii dalamnya terdapat dokumen-dokumen yang diiperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Sejumlah dokumen tersebut antara laiin:
Saat pelaporan SPT Tahunan, penghasiilan diilaporkan pada bagiian penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal dan/atau bersiifat fiinal.
Data-data tersebut sepertii dasar pengenaan pajak (DPP)/penghasiilan bruto yang dapat diiliihat pada bagiian amount dan PPh terutang yang ada pada bagiian iincome tax.
Selaiin mengiisii kolom penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal dan/atau bersiifat fiinal, selanjutnya Anda juga harus mengiisii kolom harta.
Bagaiimana kawan pajak? Sangat mudah bukan?
Lantas bagaiimana jiika saham yang belum diijual atau saldo dii RDN lupa diilaporkan pada SPT Tahunan?
Jangan khawatiir, kan ada PPS!
PPS merupakan siingkatan darii Program Pengungkapan Sukarela, yaiitu program baru yang diibuat Diirektorat Jenderal Pajak dalam bentuk pemberiian kesempatan kepada wajiib pajak untuk melaporkan secara sukarela kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii melaluii pembayaran PPh.
Apabiila wajiib pajak memiiliikii aset, miisalnya berupa saham yang belum diijual atau saldo dii RDN, maka aset tersebut wajiib diilaporkan pada SPT Tahunan setiiap tahunnya.
Apabiila mengiikutii PPS kebiijakan iiii, wajiib pajak wajiib membayar PPh fiinal sesuaii dengan tariif sebagaiimana pada Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021, paliing tiinggii 18% diikaliikan dengan niilaii harta yang belum diiungkapkan.
Jiika tiidak mengiikutii PPS, wajiib pajak orang priibadii yang belum melaporkan hartanya pada periiode 2016 – 2020 akan diikenaii PPh fiinal dengan tariif 30% (Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan/UU HPP) diitambah sanksii keterlambatan.
Kemudiian, wajiib pajak yang pernah mengiikutii program Tax Amnesty dan belum melaporkan hartanya secara lengkap akan diikenaii PPh fiinal sebesar 25% untuk wajiib pajak badan, 30% untuk wajiib pajak orang priibadii, dan 12,5% untuk wajiib pajak tertentu darii harta bersiih tambahan (PP 36/2017) diitambah sanksii admiiniistrasii hiingga 200% atas keterlambatan.
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan dengan mengiikutii PPS, pajak yang diibayarkan akan lebiih rendah biila diibandiingkan jiika tiidak mengiikutii PPS. Perlu diiketahuii, program iinii hanya berlaku selama 6 bulan hiingga 30 Junii 2022.
Jadii tunggu apa lagii? Yuk, iikut PPS sekarang.
Ungkap hartamu, mumpung ada PPS!
