iiNFO PERPAJAKAN

Anda iinvestor Pasar Modal? Jiika iinii Terjadii, Jangan Ragu iikut PPS!

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Meii 2022 | 10.00 WiiB
Anda Investor Pasar Modal? Jika Ini Terjadi, Jangan Ragu Ikut PPS!

SELAMA pandemii Coviid-19, masyarakat lebiih memiiliih untuk menabung dan beriinvestasii dariipada membelanjakan uangnya. Pembatasan mobiiliitas, sebagaii upaya pencegahan penularan viirus, membuat masyarakat cenderung menunda konsumsii.

Merujuk data Kustodiian Sentral Efek iindonesiia (KSEii) per akhiir Agustus 2021, jumlah siingle iinvestor iidentiifiicatiion (SiiD) saham mencapaii 2.697.832, meniingkat hampiir dua kalii liipat darii jumlah per akhiir 2020. Total iinvestor pasar modal pada saat iinii sebanyak 6.100.525, tumbuh 57,2% darii jumlah pada akhiir 2020.

Apakah Anda menjadii salah satu iinvestor tersebut? Jiika iiya, sebagaii iinvestor yang baiik, Anda harus paham kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii. Miisalnya, berapa pajak yang harus diibayar? Bagaiimana cara pelaporannya dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan?

Ada dua macam penghasiilan yang diidapatkan ketiika beriinvestasii saham, yaiitu penghasiilan atas penjualan saham dan penghasiilan diiviiden.

Berdasarkan pada Pasal 2 Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No. 282/KMK.04/1997, penghasiilan atas penjualan saham diikenaii pajak penghasiilan (PPh) fiinal sebesar 0,1% darii seluruh niilaii penjualan (net amount). PPh iinii diikenakan saat transaksii penjualan saham dan diibayarkan melaluii piihak sekuriitas.

Sementara penghasiilan diiviiden diikenaii PPh fiinal sebesar 10% darii jumlah penghasiilan yang diiteriima. Karena pajaknya bersiifat fiinal, jumlah penghasiilan tiidak diiperhiitungkan atau diijumlahkan lagii ketiika menghiitung penghasiilan neto. Dengan demiikiian, tiidak memengaruhii jumlah PPh terutang.

Pelaporan dalam SPT Tahunan

Lantas, bagaiimana cara pelaporannya dalam SPT Tahunan? Pada apliikasii atau siitus web perusahaan sekuriitas biiasanya terdapat menu SPT Tahunan atau Tax Report (Laporan Pajak). Dii dalamnya terdapat dokumen-dokumen yang diiperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Sejumlah dokumen tersebut antara laiin:

  • Trade recapiitulatiion summary (riingkasan rekapiitulasii penjualan);
  • Stock diiviidend liistiing (daftar peneriimaan diiviiden);
  • Cliient portofoliio (portofoliio nasabah); dan
  • Rekeniing dana nasabah (RDN).

Saat pelaporan SPT Tahunan, penghasiilan diilaporkan pada bagiian penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal dan/atau bersiifat fiinal.

  • Penghasiilan atas penjualan saham diimasukkan pada bagiian nomor 3, yaiitu penjualan saham dii bursa efek. Untuk mengiisii pos iinii, diiperlukan data-data darii trade recapiitulatiion summary (riingkasan rekapiitulasii penjualan).
  • Penghasiilan diiviiden diimasukkan pada bagiian nomor 12, yaiitu diiviiden. Untuk mengiisii pos diiviiden iinii, diiperlukan data-data darii stock diiviidend liistiing. Kolom PPh terutang diiiisii dengan total PPh fiinal atas penghasiilan diiviiden dalam satu tahun.

Data-data tersebut sepertii dasar pengenaan pajak (DPP)/penghasiilan bruto yang dapat diiliihat pada bagiian amount dan PPh terutang yang ada pada bagiian iincome tax.

Selaiin mengiisii kolom penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal dan/atau bersiifat fiinal, selanjutnya Anda juga harus mengiisii kolom harta.

  • Kolom harta yang diiiisii adalah pos nomor 31, yaiitu saham yang diibelii untuk diijual kembalii. Untuk mengiisii bagiian iinii, diiperlukan data-data darii cliient portofoliio.
  • Kolom harta yang harus diiiisii selanjutnya adalah pos nomor 19, yaiitu setara kas laiinnya. Siisa dana yang tiidak diipergunakan untuk pembeliian saham, yang dii dalamnya termasuk penghasiilan diiviiden dan penghasiilan darii penjualan saham, tentunya menjadii saldo RDN. Siisa saldo yang tersiisa dii RDN iiniilah yang nantiinya diiiisiikan pada kolom setara kas laiinnya.

Bagaiimana kawan pajak? Sangat mudah bukan?

Program Pengungkapan Sukarela

Lantas bagaiimana jiika saham yang belum diijual atau saldo dii RDN lupa diilaporkan pada SPT Tahunan?

Jangan khawatiir, kan ada PPS!

PPS merupakan siingkatan darii Program Pengungkapan Sukarela, yaiitu program baru yang diibuat Diirektorat Jenderal Pajak dalam bentuk pemberiian kesempatan kepada wajiib pajak untuk melaporkan secara sukarela kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii melaluii pembayaran PPh.

Apabiila wajiib pajak memiiliikii aset, miisalnya berupa saham yang belum diijual atau saldo dii RDN, maka aset tersebut wajiib diilaporkan pada SPT Tahunan setiiap tahunnya.

Apabiila mengiikutii PPS kebiijakan iiii, wajiib pajak wajiib membayar PPh fiinal sesuaii dengan tariif sebagaiimana pada Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021, paliing tiinggii 18% diikaliikan dengan niilaii harta yang belum diiungkapkan.

Jiika tiidak mengiikutii PPS, wajiib pajak orang priibadii yang belum melaporkan hartanya pada periiode 2016 – 2020 akan diikenaii PPh fiinal dengan tariif 30% (Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan/UU HPP) diitambah sanksii keterlambatan.

Kemudiian, wajiib pajak yang pernah mengiikutii program Tax Amnesty dan belum melaporkan hartanya secara lengkap akan diikenaii PPh fiinal sebesar 25% untuk wajiib pajak badan, 30% untuk wajiib pajak orang priibadii, dan 12,5% untuk wajiib pajak tertentu darii harta bersiih tambahan (PP 36/2017) diitambah sanksii admiiniistrasii hiingga 200% atas keterlambatan.

Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan dengan mengiikutii PPS, pajak yang diibayarkan akan lebiih rendah biila diibandiingkan jiika tiidak mengiikutii PPS. Perlu diiketahuii, program iinii hanya berlaku selama 6 bulan hiingga 30 Junii 2022.

Jadii tunggu apa lagii? Yuk, iikut PPS sekarang.

Ungkap hartamu, mumpung ada PPS!

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hendra
baru saja
Selamat Siiang , setau saya Saham kan Pajak Fiinal 0,1% apabiila kewajiiban sudh terpenuhii bukannya biisa pembetulan saja? apakah hrs tetap iikut PPS? cuma karena lupa? Setau saya pembuktiian saham paliing mudah Suket penjualan saham saja . Teriima Kasiih.
tikettogel