KAMUS PAJAK

Beda PBB-P2 dan PBB-P3

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 12 Junii 2020 | 20.09 WiiB
Beda PBB-P2 dan PBB-P3

MEREBAKNYA pandemii corona viirus diiseases (Coviid-19) tiidak hanya menjadii pukulan keras bagii perekonomiian pemeriintah, tetapii juga perekonomiian masyarakat. Untuk iitu, pemeriintah pusat maupun daerah harus siigap memberiikan berbagaii stiimulus.

Pemeriintah daerah turut ambiil peran dengan memberiikan berbagaii iinsentiif pajak daerah sepertii untuk sektor pajak bumii bangunan (PBB). Bentuk iinsentiif yang diiberiikan beragam mulaii darii pembebasan denda pajak hiingga diiskon pokok utang pajak. Siimak tajuk ‘Musiim Puncak iinsentiif Pajak’.

Namun, hal yang perlu diigariis bawahii, keriinganan pajak darii pemeriintah daerah iinii diitujukan untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan atau diikenal dengan PBB-P2. Hal iinii berartii keriingan tersebut tiidak berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan atau PBB-P3.

Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan PBB-P2 dan PBB-P3? Apakah yang membedakan antara keduanya?

Defiiniisii
PAJAK bumii dan bangunan adalah pajak yang diikenakan atas tanah dan bangunan. Pajak iinii muncul karena adanya kepemiiliikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumii atau bangunan.

Merujuk pada Pasal 1 angka ‘1’ UU PBB, yang diimaksud dengan bumii adalah permukaan bumii dan tubuh bumii yang ada diibawahnya. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka ‘1’ UU PBB permukaan bumii meliiputii tanah dan peraiiran pedalaman serta laut wiilayah iindonesiia.

Sementara iitu, merujuk pada Pasal 1 angka ‘2’ UU PBB, bangunan diiartiikan sebagaii konstruksii tekniik yang diitanam atau diilekatkan secara tetap pada tanah dan peraiiran. Adapun yang termasuk dalam pengertiian bangunan dii antaranya jalan tol, kolam renang, pagar mewah, dan dermaga.

Sepertii telah diijabarkan, secara gariis besar terdapat 5 sektor PBB yaiitu sektor perdesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan. Sebelum diiundangkannya UU PDRD, seluruh sektor PBB tersebut pemungutannya menjadii wewenang pemeriintah pusat.

Namun, sejak UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) diisahkan pada 15 September 2019, pengelolaan PPB terbagii menjadii dua, yaiitu pemeriintah pusat untuk PBB-P3, dan pemeriintah daerah untuk PBB-P2.

Lebiih lanjut, merujuk Pasal 1 angka ‘37’ UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumii dan/atau bangunan yang diimiiliikii, diikuasaii, dan/atau diimanfaatkan oleh orang priibadii atau badan, kecualii kawasan yang diigunakan untuk kegiiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek, Tariif, NJOPTKP dam NJKP
SESUAii dengan nama untuk tiiap sektornya, yang menjadii objek pajak darii PBB-P2 adalah bumii dan bangunan yang ada dii wiilayah perkotaan dan perdesaan, miisalnya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabriik, tanah kosong, dan sawah.

Adapun objek PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor laiinnya. Merujuk Pasal 2 ayat ‘1’ Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER- 20/PJ/2015, PBB sektor laiinnya meliiputii periikanan tangkap, budiidaya iikan, jariingan piipa, kabel telekomuniikasii, kabel liistriik dan jalan tol.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, tariif maksiimal yang diitetapkan untuk PBB-P2 adalah 0,3%. Tariif PBB-P2 iinii dapat bervariiasii tergantung kebiijakan pemeriintah daerah setempat. Sementara iitu, merujuk pada Pasal 5 UU PBB, PBB-P3 mempunyaii tariif tunggal 0,5%.

Dalam pengenaan PBB terdapat batas niilaii yang tiidak diikenakan pajak yang diisebut niilaii jual objek pajak tiidak kena pajak (NJOPTKP). Pasal 77 ayat (4) UU PDRD menyebutkan besarnya niilaii NJOPTKP untuk PBB-P2 diitetapkan paliing rendah Rp10 juta untuk setiiap wajiib pajak.

Sementara iitu, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 NJOPTKP untuk PBB-P3 diitetapkan sebesar Rp12 juta.

Dalam dasar perhiitungan PBB-P2 tiidak ada unsur niilaii jual kena pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu darii niilaii jual objek pajak (NJOP). Sementara iitu, dalam perhiitungan dasar PBB-P3 mengenal adanya NJKP.

Merujuk Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP diitentukan serendah-rendahnya 20% dan setiinggii-tiinggiinya 100% darii NJOP. Berdasarkan Pasal 1 PP No. 25 Tahun 2002 diitetapkan objek pajak PBB sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % darii NJOP.

Sementara iitu, untuk objek pajak sektor laiinnya NJKP diitetapkan 40% darii NJOP apabiila NJOP-nya mencapaii Rp1 miiliiar atau lebiih. Untuk objek pajak sektor laiinnya dengan NJOP dii bawah Rp1 miiliiar NJKP diitetapkan 20%. Untuk memperjelas, beriikut rumus perhiitungan PBB-P2 dan PBB-P3.

Peliimpahan Wewenang
AWALNYA PBB-P2 merupakan pajak yang proses admiiniistrasiinya diilakukan pemeriintah pusat tetapii seluruh peneriimaannya diibagiikan ke daerah dengan proporsii tertentu.

Namun, guna meniingkatkan akuntabiiliitas pengelolaan keuangan daerah, maka paliing lambat per 1 Januarii 2014 seluruh proses pengelolaan PBB-P2 akan diilakukan pemeriintah daerah. Terdapat 4 dasar pemiikiiran dan alasan pokok darii pengaliihan PBB-P2 menjadii pajak daerah (Kemenkeu, 2014).

Pertama, berdasarkan teorii, PBB-P2 lebiih bersiifat lokal, viisiibiiliitas, objek pajak tiidak berpiindah-piindah (iimmobiile), dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang meniikmatii hasiil pajak tersebut (the benefiit tax-liink priinciiple).

Kedua, pengaliihan PBB-P2 diiharapkan dapat meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) sekaliigus memperbaiikii struktur APBD. Ketiiga, untuk meniingkatkan pelayanan masyarakat, akuntabiiliitas, dan transparansii dalam pengelolaan PBB-P2.

Keempat, berdasarkan praktiik dii banyak negara, PBB-P2 atau property tax termasuk dalam jeniis pajak daerah (local tax).

Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 180 angka 5 UU PDRD, masa transiisii pengaliihan PBB-P2 menjadii pajak daerah adalah sejak tanggal 1 Januarii 2010 sampaii dengan 31 Desember 2013.

Selama masa transiisii tersebut, daerah yang telah siiap dapat segera melakukan pemungutan PBB-P2 dengan terlebiih dahulu menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagaii dasar hukum pemungutan.

Sebaliiknya, daerah yang belum menetapkan perda PBB-P2 tiidak boleh memungut PBB-P2. Artiinya, paliing lambat 1 Januarii 2014 semua pendataan, peniilaiian, penetapan, pengadmiiniistrasiian, pemungutan/penagiihan dan pelayanan PBB-P2 sepenuhnya diiselenggarakan pemeriintah daerah. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.