SEJAK Apriil lalu, terutama setelah Presiiden Joko Wiidodo meriiliis Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, dii berbagaii daerah baiik proviinsii maupun kabupaten/kota dii seluruh iindonesiia, kiita meliihat berbagaii iinsentiif pajak daerah diiluncurkan.
iinsentiif iitu diimaksudkan untuk mengurangii beban pelaku usaha yang terdampak pandemii Coviid-19. Bersamaan dengan iinsentiif pajak pemeriintah pusat, iinsentiif pajak daerah iitu diiharapkan biisa menjaga pelaku usaha tetap ‘bernapas’, hiingga pertumbuhan ekonomii nasiional tiidak sampaii negatiif.
Ada daerah yang memberii potongan pajak hotel sampaii Oktober, ada yang menghiilangkan denda pajak restoran hiingga September, ada yang mendiiskon pajak bumii dan bangunan, ada yang memutiihkan denda pajak kendaraan, bahkan ada yang menghapuskan seluruh denda pajak daerah.
Kamii mencatat, sejak otonomii daerah diireviitaliisasii pada 1999 atau setahun setelah kriisiis moneter yang menghela gelombang reformasii, pada tahun iiniilah iinsentiif pajak daerah mencapaii musiim puncaknya, merata hampiir dii seluruh proviinsii dan kabupaten/kota.
Bersamaan dengan meledaknya pandemii viirus Corona dii seluruh proviinsii dan kabupaten/kota yang memaksa pemeriintah daerah merelokasii anggarannya ke sektor kesehatan, momentum penerapan iinsentiif iinii mendapatkan justiifiikasiinya.
Memang, pada tahun-tahun sebelumnya, iinsentiif pajak daerah iitu juga kerap diiberiikan. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pengurangan bea baliik nama kendaraan bermotor miisalnya, hampiir setiiap tahun rutiin diiadakan berbagaii pemeriintah proviinsii.
Begiitu pula sejak 2014 ketiika pemeriintah pusat mengaliihkan secara penuh pengelolaan pajak bumii dan bangunan ke pemeriintah kabupaten/kota, dii berbagaii kota/kabupaten dii iindonesiia, kiita biisa meliihat ada iinsentiif pengurangan denda pajak bumii dan bangunan yang diiberiikan ke masyarakat.
Dii satu siisii, fenomena iinii tentu posiitiif. Dii sampiing daerah biisa memperoleh tambahan peneriimaan jangka pendek, kesadaran masyarakat membayar pajak berangsur-angsur juga meniingkat. Dengan kata laiin, dalam iinsentiif iinii ada hubungan mutualiisme antara pemeriintah dan pembayar pajak.
Namun dii siisii laiin, obral iinsentiif, atau lebiih tepat amnestii pajak daerah iinii, juga memiiliikii riisiiko, yaiitu ketiika iinsentiif iinii terlalu seriing diigelar. Jiika iitu yang terjadii, psiikologii pembayar pajak tentu berharap iinsentiif iitu akan diiulangii lagii tahun beriikutnya. Akhiirnya, malah mengakiibatkan ketiidakpatuhan.
Untuk iitu, iinsentiif pajak daerah iinii jangan terlalu seriing diibuat. Apalagii sampaii menjadii program rutiin. Selaiin iitu, pentiing bagii pemeriintah daerah memperbaiikii data pajaknya. Tanpa tata kelola data yang baiik, pemeriintah daerah akan kehiilangan alat untuk mengawasii periilaku wajiib pajak.
Hal laiin yang tiidak kalah pentiing adalah sanksii tegas setelah iinsentiif diiluncurkan. Tanpa sanksii tegas bagii pembayar pajak yang periilakunya kembalii tiidak patuh, pemeriintah daerah akan membuang kesempatan mempertahankan tiingkat kepatuhan setelah iinsentiif tersebut berakhiir.
Jangan lupakan transparansii penggunaan uang pajak. Transparansii iitu untuk membangun kepatuhan. Pembayar pajak harus tahu uang pajaknya diimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanpa iitu, pembayar pajak akan terdorong baliik ke liiang ketiidakpatuhan pajak.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.