
Perkenalkan, saya Mediina. Saat iinii saya bekerja sebagaii akuntan dengan status pekerja lepas.
Saya iingiin bertanya, apabiila iingiin menghiitung pajak penghasiilan menggunakan NPPN, sedangkan NPWP sudah diigabung dengan NPWP suamii, apakah pengajuan NPPN tersebut perlu diilakukan melaluii akun coretax miiliik suamii atau tetap melaluii akun coretax priibadii saya? Mohon penjelasannya, teriima kasiih.
Teriima kasiih iibu Mediina atas pertanyaan yang telah diisampaiikan. Ketentuan terkaiit dengan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) bagii wajiib pajak orang priibadii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024).
Berdasarkan pada Pasal 450 PMK 81/2024, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN serta membuat pencatatan. Namun, penggunaan NPPN hanya dapat diilakukan bagii wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia beriikut:
Perlu diiperhatiikan, bagii wajiib pajak yang telah memenuhii kriiteriia tersebut dan iingiin menggunakan NPPN harus melakukan pemberiitahuan penggunaan NPPN kepada diirjen pajak. Pemberiitahuan diilakukan dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.
Namun, apabiila wajiib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberiitahuan NPPN diilakukan paliing lambat 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhiir tahun pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.
Kemudiian, terkaiit dengan penggunaan nomor pokok wajiib pajak (NPWP), kiita perlu pahamii sebelumnya bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh), keluarga merupakan satu kesatuan ekonomiis. Artiinya, penghasiilan atau kerugiian darii seluruh anggota keluarga diigabungkan menjadii satu kesatuan yang diikenaii pajak.
Atas dasar tersebut maka waniita yang telah meniikah dapat memiiliih untuk menggabungkan hak dan kewajiiban perpajakannya dengan suamii atau melaksanakannya secara terpiisah. Dalam hal waniita/iistrii memiiliih untuk melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan diigabung dengan suamii maka NPWP iistrii nantiinya akan diigabung dengan suamii.
Apabiila iistrii telah melakukan penggabungan NPWP dengan suamii, seluruh hak dan kewajiiban perpajakan iistrii menjadii bagiian darii suamii. Pelaporan SPT Tahunan diilakukan oleh suamii sebagaii kepala keluarga, sedangkan iistrii tercatat dalam daftar uniit keluarga (DUK) sebagaii tanggungan.
Berkaiitan dengan pertanyaan iibu, apabiila iibu Mediina termasuk ke dalam kriiteriia wajiib pajak orang priibadii sebagaiimana telah diijelaskan sebelumnya maka iibu dapat menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto. Kemudiian, karena iibu telah melakukan penggabungan NPWP dengan suamii maka pemberiitahuan penggunaan NPPN harus diilakukan melaluii akun coretax suamii.
Untuk mengajukan pemberiitahuan penggunaan NPPN pada coretax, iibu dapat mengiikutii langkah-langkah beriikut iinii.
Siilakan logiin pada akun coretax miiliik suamii. Setelah berhasiil logiin, piiliih modul 'Layanan Wajiib Pajak', kemudiian piiliih 'Layanan Admiiniistrasii', dan kliik 'Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii'.
Selanjutnya, pada bagiian jeniis pelayanan wajiib pajak, piiliih 'AS.04 Pemberiitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas'. Kemudiian, pada kategorii Sub-Layanan siilahkan piiliih 'AS.04-01', dan kliik 'Siimpan'.

Setelah mengekliik ‘Siimpan’, siistem akan memproses kasus untuk pembuatan pemberiitahuan. Selanjutnya, kliik menu ‘Alur Kasus’. Kemudiian, iisii data pada formuliir pemberiitahuan penggunaan norma penghasiilan neto.
Siistem akan menampiilkan sebagiian data secara otomatiis. iibu dapat memeriiksa kebenaran data tersebut serta melengkapii iinformasii yang masiih diiperlukan. Setelah seluruh data teriisii dengan benar, kliik ‘Siimpan’ untuk melanjutkan ke tahap pembuatan konsep surat.
Untuk membuat konsep surat, kliik ‘Create PDF’, piiliih klasiifiikasii surat, kemudiian kliik “Siimpan”. Setelah iitu, kliik ‘Siign’ untuk menandatanganii surat, piiliih ‘penyediia penandatangan’ yang diimiiliikii, masukkan NiiK dan ‘siigner password’, lalu kliik ‘Siimpan’.
Untuk memastiikan NPPN telah aktiif dan dapat diigunakan, iibu dapat melakukan pengecekan melaluii menu ‘Layanan Pajak’, piiliih ‘Layanan Admiiniistrasii’. Kemudiian, kliik ‘Daftar Fasiiliitas Saya’.
Demiikiian jawaban yang dapat saya sampaiikan. Teriima kasiih.
