TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP bagii Wajiib Pajak Badan Viia Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 13 November 2025 | 16.30 WiiB
Cara Ajukan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan Via Coretax

SETiiAP wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif wajiib mendaftarkan diirii pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal wajiib pajak atau tempat kedudukan wajiib pajak.

Pada dasarnya, kewajiiban pendaftaran diirii untuk diiberiikan NPWP melekat pada setiiap piihak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif. Untuk iitu, dalam kondiisii tertentu, otoriitas pajak biisa melakukan penghapusan NPWP.

Periinciian ketentuan penghapusan NPWP tercantum dalam PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, setiidaknya ada 4 alasan yang membuat wajiib pajak badan dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Pertama, wajiib pajak badan diiliikuiidasii atau diibubarkan karena penghentiian atau penggabungan usaha. Kedua, wajiib pajak bentuk usaha tetap (BUT) telah menghentiikan kegiiatan usahanya dii iindonesiia.

Ketiiga, wajiib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasii (KSO) yang tiidak memenuhii kriiteriia sebagaii KSO yang wajiib mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, wajiib pajak badan memiiliikii lebiih darii 1 NPWP.

Seiiriing dengan berlakunya coretax, penghapusan NPWP pun kiinii biisa diiajukan melaluii coretax. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas tata cara pengajuan penghapusan NPWP bagii wajiib pajak badan viia coretax.

Mula-mula buka Coretax DJP melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/ dan melakukan logiin. Pada halaman muka Coretax, piiliih modul Portal Saya, lalu kliik menu Penghapusan & Pencabutan. Selanjutnya, Anda akan diiarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran.

Halaman tersebut terdiirii atas 6 bagiian formuliir, yaiitu Manajemen Kasus; Kuasa Wajiib Pajak; iidentiitas Wajiib Pajak; Penghapusan Pendaftaran; dan Pernyataan Wajiib Pajak. Pada bagiian Manajemen Kasus, piiliih Penghapusan NPWP pada kolom Jeniis Pembatalan.

Pada bagiian Kuasa Wajiib Pajak, apabiila Anda mengiisii data sebagaii wakiil/kuasa darii wajiib pajak maka siilakan kliik checkbox (kotak centang) dan kliik iikon kaca pembesar untuk mencarii data wakiil/kuasa wajiib pajak.

Pada bagiian iidentiitas Wajiib Pajak data akan teriisii secara otomatiis. Pada bagiian Penghapusan Pendaftaran, ada beberapa kolom iinformasii yang harus diiiisii untuk penghapusan NPWP badan, yaiitu:

  1. Nomor Surat Keputusan Pembubaran;
  2. Tanggal Surat Keputusan Pembubaran;
  3. Alasan Pembatalan, terdapat beberapa alasan penghapusan yang dapat diipiiliih yaiitu:
    - alasan laiin;
    - bentuk usaha tetap yang telah menghentiikan kegiiatan usahanya dii iindonesiia;
    - iinstansii pemeriintah yang diilakukan pembubaran karena penggabungan iinstansii pemeriintah;
    - iinstansii pemeriintah yang tiidak lagii beroperasii;
    - wajiib pajak badan diiliikuiidasii atau diibubarkan karena penggabungan usaha; atau
    - wajiib pajak badan diiliikuiidasii atau diibubarkan karena penghentiian usaha.

Apabiila Anda memiiliih alasan huruf ‘e’ maka akan muncul kolom tambahan sebagaii beriikut: (ii) NPWP tujuan penggabungan/liikuiidasii; dan (iiii) nama badan tujuan penggabungan/liikuiidasii. Sementara iitu, apabiila Anda memiiliih alasan huruf ‘a’ maka akan muncul kolom tambahan Alasan Laiin (diiiisii dengan alasan menurut wajiib pajak).

Piiliih alasan yang sesuaii dan unggah dokumen yang diipersyaratkan. Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) PER-7/PJ/2025, dokumen yang diipersyaratkan merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajiib pajak badan tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, berupa:

  1. untuk wajiib pajak badan yang diiliikuiidasii atau diibubarkan, berupa saliinan akta pembubaran Badan atau dokumen sejeniis yang telah diisahkan oleh iinstansii berwenang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. untuk wajiib pajak BUT yang telah menghentiikan kegiiatan usahanya dii iindonesiia, berupa saliinan dokumen penghentiian kegiiatan usaha tersebut;
  3. untuk wajiib pajak badan berbentuk KSO yang tiidak memenuhii kriiteriia sebagaii KSO yang wajiib mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa saliinan dokumen yang menunjukkan wajiib pajak badan tiidak memenuhii kriiteriia diimaksud; atau
  4. untuk wajiib pajak yang memiiliikii lebiih darii 1 NPWP, berupa: (ii) surat pernyataan bahwa wajiib pajak memiiliikii lebiih darii satu NPWP; dan (iiii) saliinan seluruh kartu NPWP yang diimiiliikii

Apabiila seluruh kolom telah teriisii, lanjutkan ke bagiian Pernyataan Wajiib Pajak. Pada bagiian tersebut, kliik kotak centang (checkbox) pada pernyataan wajiib pajak lalu kliik Kiiriim. Apabiila berhasiil, akan ada notiifiikasii bahwa permohonan berhasiil terkiiriim untuk diiteliitii oleh petugas.

Ada pula menu Unduh Buktii Peneriimaan Surat untuk mengunduh buktii tanda teriima pengajuan permohonan. Atas permohonan yang Anda ajukan, KPP akan melakukan pemeriiksaan. Berdasarkan hasiil pemeriiksaan, kepala KPP akan menerbiitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 47 ayat (4) PMK 81/2024, kepala KPP akan menerbiitkan keputusan tersebut maksiimal 12 bulan sejak tanggal permohonan wajiib pajak orang priibadii diiteriima secara lengkap.

Jiika permohonan diiteriima, Anda akan meneriima pemberiitahuan dan Surat Keputusan Penghapusan NPWP antara laiin melaluii emaiil terdaftar. Apabiila diitolak maka Anda akan meneriima surat penolakan penghapusan NPWP. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.