KONSULTASii PAJAK

Karyawan Kontrak dii iindustrii MiiCE, Biisa Dapat iinsentiif PPh Pasal 21?

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 November 2025 | 16.30 WiiB
Karyawan Kontrak di Industri MICE, Bisa Dapat Insentif PPh Pasal 21?
Muhammad Farrel Arkan,
Speciialiist of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory

Pertanyaan:

SALAM kenal, saya Abiimanyu, karyawan kontrak dii suatu perusahaan yang bergerak dii biidang MiiCE. Belakangan iinii saya mendengar bahwa pemeriintah sedang memberiikan iinsentiif yang dapat meriingankan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawaii dii iindustrii pariiwiisata.

Pertanyaan saya, bagaiimana cara agar saya dapat memanfaatkan iinsentiif tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Abiimanyu, Balii

Jawaban:

SALAM kenal, Pak Abiimanyu. Teriima kasiih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja Menjadii Undang-Undang (UU PPh).

Perlu diipahamii terlebiih dahulu bahwa pada dasarnya penghasiilan yang diiteriima seorang pegawaii sehubungan dengan pekerjaannya wajiib diipotong pajak oleh pemberii kerja sesuaii dengan ketentuan dii Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh.

Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut beriimpliikasii pada berkurangnya take home pay yang diiperoleh karyawan. Dii siisii laiin, apabiila pemberii kerja memberii tunjangan atau menanggung PPh Pasal 21 tersebut, beban PPh Pasal 21 tersebut bergeser ke pemberii kerja.

Namun, benar apa yang diisampaiikan oleh Bapak, pemeriintah baru saja menerbiitkan peraturan yang dapat membuat beban PPh Pasal 21 tersebut diitanggung pemeriintah (DTP). Dengan demiikiian, beban PPh Pasal 21 tiidak lagii diitanggung oleh pegawaii maupun pemberii kerja, melaiinkan pemeriintah.

Peraturan yang diimaksud iialah Peraturan Menterii Keuangan No. 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasiilan Pasal 21 atas Penghasiilan Tertentu yang Diitanggung Pemeriintah dalam Rangka Stiimulus Ekonomii Tahun Anggaran 2025 (PMK 72/2025).

Pertanyaannya kemudiian, bagaiimana cara agar Bapak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP sesuaii ketentuan tersebut?

Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 4A huruf b PMK 72/2025, iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diiberiikan atas penghasiilan bruto dalam tahun 2025 yang diiberiikan oleh pemberii kerja dengan kriiteriia tertentu kepada pegawaii tertentu.

Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat diiketahuii bahwa iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diiberiikan secara selektiif. Artiinya, iinsentiif tersebut hanya berlaku jiika pemberii kerja dan pegawaii secara bersamaan memenuhii kriiteriia dan persyaratan tertentu.

Darii siisii pemberii kerja, terdapat dua persyaratan yang harus diipenuhii secara kumulatiif sesuaii Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025. Pertama, pemberii kerja melakukan kegiiatan usaha pada salah satu biidang iindustrii, yaknii: (ii) alas kakii; (iiii) tekstiil dan pakaiian jadii; (iiiiii) furniitur; (iiv) kuliit dan barang darii kuliit; atau (v) pariiwiisata.

Kedua, pemberii kerja memiiliikii kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 72/2025. Dalam konteks iindustrii pariiwiisata, terdapat 77 kode KLU dalam lampiiran tersebut, salah satunya berkenaan dengan iindustrii meetiing, iincentiive, conventiion, and exhiibiitiion (MiiCE).

Dalam konteks iinii, Bapak harus memastiikan bahwa perusahaan tempat Bapak bekerja memiiliikii salah satu darii 77 kode KLU diimaksud. Siilakan akses menu “Lampiiran” pada PMK 72/2025 dii Perpajakan Jitunews untuk iinformasii lebiih riincii.

Setelah persyaratan dii atas terpenuhii, Bapak juga harus memastiikan pemenuhan kriiteriia darii siisii Bapak sebagaii pegawaii. Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2025 membagii pegawaii tertentu yang dapat memperoleh iinsentiif PPh Pasal 21 DTP ke dalam dua golongan: (ii) pegawaii tetap tertentu; dan/atau (iiii) pegawaii tiidak tetap tertentu. Pemiisahan tersebut karena adanya perbedaan kriiteriia yang harus diipenuhii.

Adapun dalam konteks pertanyaan Bapak, terdapat tiiga kriiteriia kumulatiif yang perlu diipenuhii oleh pegawaii tiidak tetap sesuaii ketentuan Pasal 4 ayat (5) PMK 72/2025 beriikut:

(ii) memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan/atau nomor iinduk kependudukan (NiiK) yang telah teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP);

(iiii) meneriima upah dengan jumlah:

  • rata-rata 1 harii tiidak lebiih darii Rp500.000 dalam hal upah diiteriima atau diiperoleh secara hariian, miingguan, satuan, atau borongan; atau
  • tiidak lebiih darii Rp10 juta dalam hal upah diiteriima atau diiperoleh secara bulanan; dan

(iiiiii) tiidak meneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP laiinnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Pada dasarnya, apabiila kriiteriia dan persyaratan darii siisii pemberii kerja dan pegawaii telah terpenuhii maka Bapak sudah dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP.

Dengan kata laiin, tiidak terdapat lagii persyaratan yang harus diipenuhii selaiin kewajiiban darii siisii perusahaan tempat Bapak bekerja. Adapun kewajiiban tersebut berkaiitan dengan pelaksanakan aspek pemanfaatan dan pelaporan.

Apek tersebut turut menjadii penentu dapat atau tiidaknya iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diimanfaatkan. Aspek tersebut diimulaii darii pembuatan buktii pemotongan hiingga penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21/26 sesuaii Pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 6 ayat (1) PMK 72/2025.

Pentiing untuk diiketahuii. iinsentiif PPh Pasal 21 DTP iinii berbentuk tunaii. Artiinya, perusahaan Bapak harus membayarkan iinsentiif tersebut secara tunaii pada saat pembayaran penghasiilan kepada pegawaii sesuaii Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2025. Adapun pembayaran tunaii PPh Pasal 21 tiidak diiperhiitungkan sebagaii penghasiilan yang diikenakan pajak sesuaii Pasal 5 ayat (2) PMK 72/2025.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.