JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang iingiin melakukan pembatalan faktur pajak dapat menggunakan apliikasii Coretax DJP.
Pernyataan darii otoriitas pajak tersebut merespons cuiitan warganet dii mediia sosiial yang menanyakan progres pembatalan faktur pajak lewat e-faktur desktop. Kriing Pajak pun menjawab bahwa apliikasii e-faktur desktop hanya biisa diipakaii untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak penggantii.
“Untuk saat iinii penggunaan apliikasii e-faktur desktop hanya untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak penggantii. Untuk pembatalan faktur pajak, siilakan melaluii apliikasii coretax,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (16/11/2025).
Merujuk pada Pasal 49 PER-11/PJ/2025, PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah diibuat atas penyerahan:
Pembatalan transaksii sebagaiimana diimaksud pada angka 1 harus diidukung dengan buktii atau dokumen yang membuktiikan bahwa telah terjadii pembatalan transaksii yang dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen laiin yang sejeniis.
Lebiih lanjut, termasuk faktur pajak yang harus diibatalkan, yaiitu faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan iidentiitas pembelii BKP dan/atau peneriima JKP sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Pembatalan faktur pajak diitiindaklanjutii dengan pembuatan faktur pajak baru yang mencantumkan iidentiitas pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Tambahan iinformasii, PKP Toko Retaiil tiidak diiperkenankan melakukan pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turiis asiing yang memberiitahukan dan menunjukkan paspor luar negerii kepada PKP Toko Retaiil biila atas faktur pajak diimaksud telah diiajukan permiintaan pengembaliian PPN oleh turiis asiing diimaksud. (riig)
