KABUPATEN DELii SERDANG

Pemkab iinii Gratiiskan PBB untuk Warga Tiidak Mampu

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 17 September 2025 | 09.00 WiiB
Pemkab Ini Gratiskan PBB untuk Warga Tidak Mampu
<p>iilustrasii.</p>

DELii SERDANG, Jitu News - Pemkab Delii Serdang, Sumatra Utara, memberiikan pembebasan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada warga tiidak mampu.

Bupatii Delii Serdang Asrii Ludiin Tambunan mengatakan pemberiian keriinganan PBB-P2 telah mempertiimbangkan kondiisii ekonomii masyarakat. Diia meyakiinii kebiijakan iinii menunjukkan keberpiihakan pemkab kepada rakyat.

"Melaluii Peraturan Bupatii Delii Serdang No. 26 Tahun 2025, kamii resmii menetapkan pembebasan pajak bumii dan bangunan atau PBB bagii warga tiidak mampu," ujarnya melaluii akun mediia sosiial resmii, diikutiip pada Rabu (17/9/2025).

Asrii menyampaiikan bahwa keriinganan pajak tersebut sudah berlaku sejak perbup diitetapkan. Diia berharap banyak masyarakat dii Delii Serdang yang biisa merasakan manfaat darii kebiijakan tersebut.

Diia melaporkan sediikiitnya ada 1.289 warga kurang mampu dii Delii Serdang yang biisa mendapatkan pembebasan PBB-P2.

"Kebiijakan iinii sudah terealiisasii dengan 1.289 masyarakat kurang mampu dii Delii Serdang yang mendapat keriinganan penuh atau Rp0 PBB," kata Asrii.

Asrii menyebut pembebasan PBB-P2 untuk warga tiidak mampu iinii menjadii bagiian darii langkah pemkab untuk meriingankan beban ekonomii warga. Selaiin iitu, keriinganan pajak tersebut juga untuk memastiikan bahwa pembangunan daerah benar-benar diirasakan oleh seluruh lapiisan masyarakat.

"Marii terus kiita jaga kebersamaan dan gotong royong agar Delii Serdang semakiin maju dan masyarakatnya semakiin sejahtera," tutup Asrii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.