APLiiKASii E-FAKTUR

1 Julii 2016, E-Faktur Berlaku Nasiional

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Junii 2016 | 21.58 WiiB
1 Juli 2016, E-Faktur Berlaku Nasional

JAKARTA, Jitu News – Mulaii 1 Julii 2016, Diitjen Pajak kiinii mewajiibkan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) iindonesiia untuk menggunakan e-Faktur atau faktur pajak elektroniik.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PKP yang tiidak membuat e-Faktur sesuaii tata cara yang diitetapkan, maka tetap akan diianggap tiidak membuat e-Faktur, dan diikenakan sanksii sebesar 2% darii dasar pengenaan pajak.

“Pemberlakuan secara nasiional iinii menyusul pemberlakuan e-Faktur dii wiilayah Jawa dan Balii sejak 1 Julii 2015,” jelas Hestu, Jum’at (24/6).

Hestu menerangkan faktur yang tiidak berbentuk e-Faktur maupun sudah berbentuk e-Faktur tapii tiidak sesuaii dengan tata caranya, maka pajak yang diibayar dalam faktur tersebut tiidak biisa diijadiikan pajak masukan bagii pembelii barang kena pajak (BKP) ataupun peneriima jasa kena pajak (JKP).

Diitjen Pajak mengiimbau bagii PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP wiilayah luar Jawa dan Balii untuk segera mengajukan permiintaan sertiifiikat elektroniik kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diikukuhkan, sehiingga dapat melaksanakan kewajiiban penerbiitan e-Faktur mulaii 1 Julii 2016.

Selaiin iitu, kepada seluruh pembelii BKP dan peneriima JKP yang meneriima faktur pajak darii PKP, agar memastiikan bahwa faktur pajak yang diiteriima tersebut merupakan e-Faktur dan keterangan yang tercantum sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.

“Periihal pengecekan data dan kesesuaiian keterangan data, biisa juga diilakukan valiidasii melaluii fiitur pajak masukan pada apliikasii e-Faktur, atau pemiindaiian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur,” pungkas Hestu. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.