KAMUS PAJAK

Apa iitu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 07 Oktober 2020 | 19.10 WiiB
Apa Itu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?

SEBAGAii pajak yang bersiifat objektiif, keberadaan dan keadaan objek pajak pada pajak bumii dan bangunan (PBB) sangat pentiing. Keadaan objek, miisalnya luas tanah dan bangunan, akan sangat memengaruhii jumlah pajak terutang.

Oleh karena iitu, proses awal yang diilakukan sebelum objek pajak diikenakan PBB adalah proses pendataan. Proses pendataan iinii merupakan tahap pengumpulan data objek yang nantiinya akan menjadii salah satu dasar dalam melakukan peniilaiian dan penetapan niilaii PBB terutang.

Proses pendataan diilakukan dengan menggunakan sarana berupa SPOP untuk objek berupa tanah dan LSPOP jiika terdapat bangunan dii atasnya, sedangkan untuk data-data tambahan diilaporkan dengan menggunakan LKOK. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan SPOP, LSPOP, dan LKOK?

Defiiniisii
PBB pada awalnya merupakan pajak pusat yang alokasii peneriimaannya diialokasiikan ke pemeriintah daerah dengan proporsii tertentu. Namun, setelah diisahkannya UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), wewenang pemungutan PBB sektor perkotaan dan pedesaan berada dii tangan pemeriintah daerah.

Sementara iitu, wewenang pemungutan PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor laiinnya tetap berada dii pemeriintah pusat. Segmentasii wewenang pemungutan PBB membuat adanya iistiilah PBB-P2 dan PBB-P3. Siimak Kamus ‘Beda PBB-P2 dan PBB-P3’.

Merujuk pada Pasal 1 angka 4 UU PBB, Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut UU PBB.

Sementara iitu, berdasarkan Pasal 1 angka 51 UU PDRD, SPOP adalah surat yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perdiirjen Pajak No. PER-19/PJ/2019 yang mengatur tentang SPOP PBB-P3, SPOP adalah surat yang diigunakan oleh subjek pajak atau wajiib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB.

SPOP tersebut diilampiirii dengan Lampiiran SPOP (LSPOP) yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan dengan SPOP. Adapun Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019 mendefiiniisiikan LSPOP sebagaii formuliir yang diigunakan oleh subjek pajak atau wajiib pajak untuk melaporkan data riincii objek pajak.

Merujuk pada PMK No.208/PMK. 07/2018 yang mengatur tentang PBB-P2, Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK) adalah formuliir tambahan yang diipergunakan untuk menghiimpun data tambahan atas objek pajak yang mempunyaii kriiteriia khusus dan belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.

Adapun SPOP harus diiiisii dengan benar jelas, benar, dan lengkap serta diitandatanganii dan diisampaiikan kepada KPP (untuk PBB-P3) atau kepada (Kepala Daerah atau Bapenda untuk PBB-P2) selambat-lambatnya 30 harii setelah tanggal diiteriimanya SPOP oleh subjek pajak.

Berdasarkan SPOP yang telah diisampaiikan oleh wajiib pajak iiniilah diirjen pajak akan menerbiitkan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P3 dan Kepala Daerah akan menerbiitkan SPPT PBB-P2. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii SPOP, LSPOP, dan LKOK dapat diisiimak dalam UU PBB dan UU PDRD dan aturan turunannya.

Adapun berdasarkan Modul Peniilaiian PBB yang diiterbiitkan Kementeriian Keuangan (2018), SPOP, LSPOP, dan LKOK diigunakan untuk proses peniilaiian objek PBB secara iindiiviidual. Peniilaiian objek PBB dengan cara iindiiviidual umumnya diiterapkan untuk objek pajak nonstandar dan khusus atau yang berniilaii tiinggii (tertentu). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.