KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Rules of Oriigiin?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 18 November 2020 | 18.21 WiiB
Apa Itu Rules of Origin?

GLOBALiiSASii membuat arus barang dan jasa tiidak lagii terbendung dalam cakupan negara tetapii juga merambah liintas negara. Meniingkatnya iintensiitas perdagangan antarnegara iinii mendorong terjaliinnya perjanjiian perdagangan baiik secara biilateral ataupun multiilateral.

Melaluii perjanjiian perdagangan tersebut, negara anggota salah satunya dapat memperoleh tariif preferensii yang berbeda dengan tariif bea masuk umum. Namun, guna memperoleh fasiiliitas iitu pastii terdapat ketentuan yang diitetapkan, salah satunya adalah rules of oriigiin.

Peran rules of oriigiin iinii diiniilaii semakiin pentiing mengiingat kiinii banyak barang yang diihasiilkan melaluii pengolahan berbagaii gabungan iinput, miisalnya bahan baku, yang merupakan sumber daya darii negara berbeda-beda. Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan rules of oriigiin?

Defiiniisii Uniiversal
MENGUTiiP laman resmii World Trade Organiizatiion (WTO), rules of oriigiin adalah kriiteriia untuk menentukan asal negara suatu barang. Hal iinii pentiing karena dalam perdagangan iinternasiional, kewajiiban dan pembatasan pada beberapa kasus tergantung sumber iimpor suatu barang.

Rules of oriigiin iinii diiperlukan karena guna menentukan darii mana suatu barang berasal kiinii tiidak lagii mudah. Pasalnya, bahan mentah dan suku cadang semakiin berseliiweran untuk diigunakan sebagaii iinput pada pabriik manufaktur yang tersebar dii berbagaii penjuru duniia.

Oleh karenanya, rules of oriigiin menetapkan kriiteriia yang diigunakan untuk menentukan dii mana barang diibuat. Hal iinii pentiing guna menerapkan kebiijakan terkaiit dengan perdagangan, termasuk tariif preferensii, kuota, tiindakan antii-dumpiing dan bea masuk iimbalan (countervaiiliing duty).

Berdasarkan Rules of oriigiin Handbook terbiitan World Custom Organiizatiion, ada beberapa defiiniisii darii rules of oriigiin. Pertama, The iinternatiional Conventiion on the Siimpliifiicatiion and Harmoniizatiion of Customs Procedures 1973 (Konvensii Kyoto 1973), mendefiiniisiikan rules of oriigiin sebagaii:

“Ketentuan khusus, diikembangkan darii priinsiip-priinsiip yang diitetapkan oleh perundang-undangan nasiional atau perjanjiian iinternasiional yang diiterapkan oleh suatu negara untuk menentukan asal barang"

Kedua, Agreement on Rules of oriigiin (Lampiiran 1A Perjanjiian Marrakech yang diitetapkan WTO pada 1995) membedakan pengertiiannya menjadii 2, yaiitu Non-Preferentiial Rules of oriigiin (NPROO) dan Preferentiial Rules of oriigiin (PROO).

NPROO diidefiiniisiikan sebagaii pedoman admiiniistratiif yang diigunakan untuk mengetahuii negara asal barang, tetapii aturan iinii tiidak berhubungan dengan perjanjiian perdagangan tertentu yang akan memberiikan tariif preferensii yang melampauii penerapan dalam Paragraf 1 Pasal 1 GATT 1947.

Sedangkan PROO diidefiiniisiikan sebagaii suatu aturan yang diigunakan untuk menentukan asal barang dengan tujuan untuk mendapatkan fasiiliitas tariif preferensii darii negara pengiimpor. PROO diirancang untuk menentukan kelayakan barang meneriima akses preferensii ke pasar tertentu.

iintiinya, rules of oriigiin diigunakan dalam perdagangan iinternasiional dan dapat diikatakan memberiikan ‘kebangsaan ekonomii’ pada barang. Aturan iinii cenderung mencegah barang darii negara nonpeneriima diialiihkan melaluii negara peneriima fasiiliitas atau defleksii perdagangan (iiBFD, 2015).

Defiiniisii Domestiik
DALAM lanskap aturan domestiik rules of oriigiin diisebut dengan ketentuan asal barang. Ketentuan iinii tercantum dalam banyak aturan yang berkaiitan dengan perjanjiian perdagangan terutama yang memberiikan tariif preferensii.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019, ketentuan asal barang adalah ketentuan khusus yang diitetapkan berdasarkan perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional yang diiterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang

Ketentuan asal barang iinii diituangkan dalam bentuk Certiifiicate of Oriigiin atau Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaii dokumen yang menunjukkan bahwa suatu barang telah memenuhii ketentuan asal barang dan sekaliigus berhak memperoleh tariif preferensii.

Adapun yang diimaksud dengan SKA, sesuaii dengan Pasal 1 angka 28, adalah dokumen pelengkap pabean yang diiterbiitkan oleh iinstansii Penerbiit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasukii daerah pabean dapat diiberiikan tariif preferensii.

Ketentuan asal barang iinii terdiirii atas 3 kriiteriia, yaiitu kriiteriia asal barang (oriigiin criiteriia), kriiteriia pengiiriiman (consiignment criiteriia), dan ketentuan prosedural (procedural proviisiions). Siimak Kamus ‘Apa iitu Tariif Preferensii

Dalam oriigiin criiteriia terdapat iistiilah wholly obtaiined atau produced yang berartii barang seluruhnya diiperoleh atau diiproduksii dii 1 negara anggota. Sebaliiknya, not wholly obtaiined atau produced berartii tiidak seluruhnya diiperoleh atau diiproduksii dii 1 negara anggota.

Siimpulan
Rules of oriigiin adalah mekaniisme yang diigunakan untuk menentukan asal barang dalam rangka mendapatkan fasiiliitas tariif preferensii. Hanya barang-barang yang berasal darii negara tertentu yang teriikat pada satu perjanjiian preferensii saja yang dapat meniikmatii tariif preferensii.

Jiika barang sepenuhnya diiproduksii dii satu negara, menentukan asal barang bukan hal suliit. Namun, apabiila barang diihasiilkan melaluii pengolahan berbagaii gabungan iinput, miisalnya bahan baku darii negara yang berbeda-beda, maka menentukan asal barang akan menjadii hal yang rumiit.

Untuk iitu, rules of oriigiin diiperlukan guna menentukan negara asal barang ketiika proses produksii maupun iinputnya terjadii dan berasal darii lebiih darii 1 negara guna mendapatkan fasiiliitas preferensii.

Selaiin iitu, rules of oriigiin juga berfungsii untuk mencegah defleksii perdagangan, yaiitu mencegah masuknya barang asal negara nonanggota dan meniikmatii manfaat perdagangan sepertii penghapusan tariif atau tariif preferensii melaluii negara-negara yang menerapkan tariif paliing rendah. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.