KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Consiignment Criiteriia dalam Penentuan Asal Barang?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 11 Agustus 2025 | 17.41 WiiB
Apa Itu Consignment Criteria dalam Penentuan Asal Barang?

MEMUDARNYA batas antarnegara sebagaii dampak globaliisasii turut meniingkatkan iintensiitas perdagangan global. Masiifnya laju perdagangan liintas batas iinii mendorong terjaliinnya perjanjiian perdagangan antarnegara baiik secara biilateral ataupun multiilateral.

Perjanjiian dagang iitu menawarkan beragam keuntungan dii antaranya tariif bea masuk lebiih rendah bahkan pembebasan bea masuk. Namun, untuk memperoleh fasiiliitas iitu pastii terdapat syarat tertentu, salah satunya mengantongii Surat Keterangan Asal (SKA).

SKA merupakan form yang membuktiikan jiika barang tersebut memang berasal, diihasiilkan dan atau diiolah darii negara pengekspor. Form iinii diiperlukan antara laiin sebagaii syarat untuk mendapatkan fasiiliitas sepertii tariif preferensii darii suatu negara.

Untuk dapat mengantongii SKA, suatu barang iimpor harus memenuhii ketentuan asal barang (rules of oriigiin). Selaiin kriiteriia asal barang (oriigiin kriiteriia), rules of oriigiin juga terdiirii atas 2 kriiteriia laiin salah satunya kriiteriia pengiiriiman. Lantas, apa iitu kriiteriia pengiiriiman?

Merujuk laman DJBC FTA Knowledge Base, kriiteriia pengiiriiman (consiignment criiteriia) adalah kriiteriia yang diigunakan untuk menentukan apakah barang iimpor tetap dapat mempertahankan status keasalannya (oriigiinatiing status) selama diikiiriimkan darii negara pengekspor ke negara pengiimpor sebagaiimana diiatur dalam perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional.

Setiiap perjanjiian atau kesepakatan iinternasiional memiiliikii kriiteriia pengiiriimannya masiing-masiing. Umumnya, barang diinyatakan memenuhii kriiteriia pengiiriiman jiika memenuhii salah satu dii antara dua kriiteriia.

Pertama, barang iimpor diikiiriim langsung darii negara anggota. Kedua, barang iimpor diikiiriim melaluii transiit dan/atau transhiipment dii negara laiin, baiik negara anggota atau selaiin negara anggota.

Apabiila barang iimpor diikiiriim melaluii transiit dan/atau transhiipment dii negara laiin maka syarat tekniis yang harus diipenuhii dii antaranya adalah:

  1. transiit dan/atau transhiipment diimaksud semata-mata diitujukan untuk alasan geografiis atau pertiimbangan khusus terkaiit persyaratan pengangkutan;
  2. barang tersebut tiidak diiperdagangkan atau diikonsumsii dii negara tujuan transiit dan/atau transhiipment; dan
  3. tiidak ada proses produksii selaiin bongkar muat dan tiindakan laiin untuk menjaga agar barang tetap dalam kondiisii baiik.

Untuk membuktiikan bahwa barang iimpor yang diimaksud sudah memenuhii syarat tekniis transiit dan/atau transhiipment maka setiiap perjanjiian iinternasiional menetapkan persyaratannya masiing-masiing.

Miisal, iindonesiia - Unii Arab Emiirat Comprehensiive Economiic Partnershiip Agreement (iiUAECEPA) mensyaratkan dii antara 2 dokumen sebagaii buktii pemenuhan kriiteriia pengiiriiman atas barang yang melaluii negara selaiin negara anggota untuk tujuan transiit dan/atau transhiipment, yaiitu:

  1. dokumen pengangkutan tunggal (siingle transport document) yang mencakup iinformasii keseluruhan rute perjalanan barang darii negara anggota pengekspor ke negara anggota pengiimpor; atau
  2. dokumen pendukung laiinnya, yang diiterbiitkan oleh otoriitas kepabeanan dii negara selaiin negara anggota atau entiitas laiin, yang membuktiikan pemenuhan ketentuan.

Sementara iitu, iindonesiia-EFTA Comprehensiive Economiic Partnershiip Agreement (iiECEPA) mensyaratkan dii antara 3 dokumen sebagaii buktii pemenuhan kriiteriia pengiiriiman atas barang yang melaluii negara selaiin negara anggota untuk tujuan transiit dan/atau transhiipment, yaiitu:

  1. through biill of ladiing atau dokumen pengangkutan laiinnya yang diiterbiitkan dii negara anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan darii negara anggota pengekspor, termasuk kegiiatan transiit dan/atau transhiipment, sampaii ke daerah pabean;
  2. dokumen atau iinformasii laiinnya yang diiberiikan oleh otoriitas pabean darii negara selaiin negara anggota atau entiitas relevan laiinnya; atau
  3. dokumen pendukung yang membuktiikan pemenuhan ketentuan dalam pasal 5 ayat (2). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel