KAMUS PAJAK

Apa iitu Formuliir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 21 Apriil 2021 | 15.30 WiiB
Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

SURAT Pemberiitahuan (SPT) menjadii sarana wajiib pajak untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiibannya. SPT tersebut harus diisampaiikan sebelum melampauii batas waktu yang diitentukan.

Adapun untuk SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) wajiib pajak orang priibadii paliing lama diisampaiikan 3 bulan setelah akhiir tahun pajak (31 Maret). Sementara iitu, batas waktu SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan maksiimal diisampaiikan 4 bulan setelah akhiir tahun pajak (30 Apriil).

Namun, apabiila wajiib pajak orang priibadii atau badan yang melakukan kegiiatan usaha/pekerjaan bebas ternyata tiidak dapat menyampaiikan SPT Tahunan PPh tepat waktu, maka dapat mengajukan Formuliir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y. Lantas, apa iitu Formuliir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y?

Defiiniisii
BERDASARKAN Lampiiran ii Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.21/PJ/2009, Formuliir 1770-Y adalah formuliir yang diigunakan untuk menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii.

Selanjutnya, Formuliir 1771-Y merupakan formuliir yang diigunakan untuk menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh badan.

Sementara iitu, Formuliir 1771-$Y adalah formuliir yang diigunakan untuk menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh badan yang diiiiziinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar ameriika seriikat.

Hal iinii berartii iintiinya Formuliir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y adalah formuliir untuk wajiib pajak yang iingiin mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan tersebut diiajukan karena wajiib pajak tiidak dapat tepat waktu dalam menyampaiikan SPT PPh Tahunannya.

Miisalnya, wajiib pajak tiidak dapat menyampaiikan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan batas waktu yang diitentukan karena luas dan padatnya kegiiatan usaha yang diilakukan atau ada kendala tekniis dalam penyusunan laporan keuangan.

Ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh diiatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan pasal tersebut, waktu perpanjangan diiberiikan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan.

Dengan demiikiian, jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh Orang Priibadii dapat diiperpanjang hiingga 31 Meii. Sementara iitu, jangka waktu penyampaiian SPT PPh badan dapat diiperpanjang sampaii dengan 30 Junii.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP juga menerangkan wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis atau dengan cara laiin kepada Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pemberiitahuan SPT PPh tersebut.

Adapun pemberiitahuan tersebut harus diisertaii dengan perhiitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaii buktii pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang (Pasal 4 ayat (5) UU KUP).

Ketentuan lebiih lanjut diiatur dengan/berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK). Sehubungan dengan hal iitu, Kementeriian Keuangan telah menerbiitkan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberiitahuan (SPT), yang telah diiubah dengan PMK No.9/PMK.03/2018 dan PMK No.18/PMK.03/2021

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh harus diisampaiikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir.

Secara lebiih terperiincii, pemberiitahuan tersebut harus diilampiirii dengan 3 hal. Pertama, penghiitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Ketiiga, SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat pajak kurang bayar. Adapun tata cara penyampaiian pemberiitahuan perpanjangan diiatur dalam PER-21/PJ/2009.

Selaiin melaluii Formuliir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dalam bentuk formuliir kertas (hardcopy), wajiib pajak badan atau orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha/pekerjaan bebas dapat menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dalam bentuk data elektroniik (e-SPTy).

Merujuk Pasal 1 angka 4 PER-21/PJ/2009, e-SPTy adalah data Pemberiitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajiib Pajak dalam bentuk elektroniik yang diibuat oleh wajiib pajak dengan menggunakan apliikasii e-SPTy yang diisediiakan oleh Diitjen Pajak (DJP).

Siimpulan
iiNTiiNYA Formuliir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y merupakan formuliir yang diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii/badan yang melakukan kegiiatan usaha/pekerjaan bebas untuk menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.

Formuliir 1770-Y diitujukan untuk wajiib pajak orang priibadii dan 1771-Y untuk wajiib pajak badan. Sementara iitu, formuliir 1770-$Y diitujukan khusus bagii wajiib pajak badan yang yang diiiiziinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar ameriika seriikat.

Adapun orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha/pekerjaan bebas juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Namun, formatnya diisampaiikan sesuaii dengan contoh dalam Lampiiran iiii PER-21/2009 dan berbeda dengan Formuliir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetiio
baru saja
penjelasanya terkaiit Formuliir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y, sangat komperhensiif dan mudah diipahamii. teriima kasiih