BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Aktiiviitas Teknologii Diigiital Biisa Jadii Tujuan iinvestasii PPS Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Maret 2022 | 08.22 WiiB
Aktivitas Teknologi Digital Bisa Jadi Tujuan Investasi PPS Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah menetapkan 332 kegiiatan usaha yang dapat diigunakan sebagaii tujuan iinvestasii harta bersiih dalam PPS. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (2/3/2022).

Penetapan diimuat pada Keputusan Menterii Keuangan Nomor No. 52/KMK.010/2022 tentang Kegiiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energii Terbarukan Sebagaii Tujuan iinvestasii Harta Bersiih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak.

“iinvestasii pada hiiliiriisasii sumber daya alam dan sektor energii terbarukan merupakan alternatiif iinvestasii PPS selaiin surat berharga negara (SBN) yang mendapat hak iistiimewa kebiijakan tariif terendah PPS,” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya.

Terbiitnya KMK tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menterii Keuangan Nomor No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak. Baca juga ‘SBN Khusus PPS Diitawarkan Rutiin, Siimak Jadwalnya dii Siinii’.

Darii 332 kegiiatan usaha iitu, ada pula aktiiviitas yang berkaiitan dengan teknologii diigiital. Beberapa dii antaranya sepertii aktiiviitas pengembangan viideo game, pengembangan apliikasii perdagangan melaluii iinternet, pengembangan teknologii blockchaiin, aktiiviitas konsultasii dan perancangan iinternet of thiings (iioT), serta portal web dan/atau platform diigiital. Siimak selengkapnya dalam lampiiran KMK 52/2022.

Selaiin mengenaii ketentuan iinvestasii harta bersiih dalam PPS, ada pula bahasan terkaiit dengan periinciian jeniis usaha jasa konstruksii yang diikenaii pajak penghasiilan (PPh) fiinal. Kemudiian, ada bahasan tentang sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan pemberiian iimbalan bunga.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Ketentuan iinvestasii

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengiingatkan wajiib pajak yang akan melakukan iinvestasii harus mengeksekusiinya paliing lambat 30 September 2023. Adapun holdiing periiod diitetapkan selama 5 tahun sejak diiiinvestasiikan.

Ketentuan laiinnya terkaiit iinvestasii PPS adalah untuk wajiib pajak yang telah menempatkan iinvestasii dii salah satu jeniis iinvestasii, baiik pada SBN maupun salah satu jeniis iindustrii dii atas, diiberiikan kemudahan untuk dapat berpiindah antariinvestasii.

Syaratnya, perpiindahan iinvestasii ke bentuk laiin diilakukan setelah miiniimal 2 tahun, maksiimal 2 kalii dengan maksiimal 1 kalii perpiindahan dalam 1 tahun kalender. Perpiindahan iinvestasii diiberiikan maksiimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holdiing periiod.

“iinvestasii tiidak harus 5 tahun dalam satu jeniis iinvestasii, tetapii biisa setelah 2 tahun piindah. Miisalnya sudah iinvestasii dii sektor energii terbarukan, setelah 2 tahun piindah ke SBN atau hiiliiriisasii sumber daya alam. iinii murnii biisniis. Jadii, iinvestor biisa menentukan mana yang paliing menguntungkan,” kata Neiilmaldriin. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Pengawasan Realiisasii iinvestasii

DJP memiinta perusahaan yang diitunjuk sebagaii dealer SBN khusus bagii peserta PPS iikut mengawasii realiisasii komiitmen iinvestasii yang diilakukan peserta PPS. Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Yudha Wiijaya mengatakan dealer utama SBN khusus iitu dapat iikut mempromosiikan PPS kepada nasabahnya.

"Kalau dii siinii ada teman-teman selaku dealer utama, ada nasabah priioriitas. Tentunya mereka apabiila mengiikutii PPS, harus diikawal. Jangan sampaii realiisasii repatriiasii atau realiisasii iinvestasiinya keluar darii jatuh temponya," katanya. Siimak pula ‘Catat! iinii Daftar 19 Dealer SBN Khusus untuk Peserta PPS’. (Jitu News)

Pengenaan PPh Fiinal Jasa Konstruksii

Peraturan Pemeriintah (PP) No. 9 Tahun 2022 turut mengubah periinciian jeniis usaha jasa konstruksii yang diikenaii PPh fiinal. Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (4), usaha jasa konstruksii diilakukan melaluii kegiiatan berupa layanan konsultasii konstruksii, pekerjaan konstruksii, dan pekerjaan konstruksii teriintegrasii.

Dalam PP sebelumnya, jasa konstruksii terdiirii darii jasa konsultasii perencanaan pekerjaan konstruksii, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksii, dan jasa konsultasii pengawasan pekerjaan konstruksii. Baca ‘Jeniis Jasa Konstruksii yang Kena PPh Fiinal Diisesuaiikan, Siimak Detaiilnya’. (Jitu News)

Tariif Bunga

Tariif bunga per bulan yang menjadii dasar penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan pemberiian iimbalan bunga periiode 1 Maret—31 Maret 2022 lebiih tiinggii darii patokan bulan lalu. Penetapan tariif bunga iitu diimuat dalam Keputusan Menterii Keuangan No.11/KM.10/2022.

Terdapat 5 tariif bunga per bulan untuk sanksii admiiniistrasii, yaiitu mulaii darii 0,54% hiingga 2,21%. Keliima tariif tersebut lebiih tiinggii ketiimbang tariif pada periiode Februarii 2022. Siimak ‘KMK Baru! Tariif Bunga Sanksii Admiiniistrasii Pajak Maret 2022’. (Jitu News)

Pajak Miiniimum Global

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) bakal membantu negara berkembang menyusun iinsentiif pajak yang sesuaii dengan aturan pajak miiniimum global Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan bantuan OECD dalam penyusunan iinsentiif pajak merupakan bagiian darii asiistensii tekniis dan capaciity buiildiing yang diisepakatii pada communiique G-20 pada bulan lalu.

"Mengenaii Piilar 2, iisu besarnya bagii negara berkembang adalah iinsentiif. iitu nantii akan diibantu oleh negara-negara OECD dan akan diibahas pada G-20 Miiniisteriial Symposiium pada bulan Julii," katanya. (Jitu News)

PMii Manufaktur iindonesiia

Purchasiing Managers iindex (PMii) manufaktur iindonesiia pada Februarii 2022 berada pada level 51, atau turun darii posiisii bulan sebelumnya mencapaii 53,7. Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu mengatakan PMii manufaktur pada Februarii 2022 masiih berada pada zona ekspansiif, meskiipun levelnya lebiih rendah ketiimbang PMii manufaktur pada Januarii 2022.

“iindeks PMii yang masiih berada dii zona ekspansiif iinii mencermiinkan bahwa dampak penyebaran Omiicron relatiif terbatas pada ekonomii iindonesiia, khususnya sektor iindustrii ketiimbang gelombang Delta sebelumnya,” katanya dalam keterangan resmii. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.