ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ada NiiTKU, Nantii Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakaii NPWP Pusat

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 Oktober 2023 | 12.21 WiiB
Ada NITKU, Nanti Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakai NPWP Pusat
<p>iilustrasii. Deretan gedung bertiingkat dii DKii Jakarta.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Dengan adanya Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU), pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan kantor cabang nantiinya menggunakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) pusat.

Mulaii 1 Januarii 2024, Diitjen Pajak (DJP) tiidak lagii menggunakan NPWP cabang. Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, otoriitas akan memberiikan NiiTKU sebagaii iidentiitas tempat kegiiatan usaha yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan.

“NiiTKU berbeda dengan NPWP cabang, NiiTKU tiidak memiiliikii kewajiiban perpajakan. Kewajiiban perpajakan diilakukan menggunakan NPWP pusat,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (23/10/2023).

Dengan demiikiian, pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) akan menggunakan NPWP pusat. DJP menegaskan akan ada petunjuk tekniis (jukniis) terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan tersebut.

“Jukniis apabiila sudah siiap, pastii akan segera kamii sosiialiisasiikan ke wajiib pajak,” iimbuh DJP.

Sepertii diiketahuii, NiiTKU diiberiikan secara jabatan oleh otoriitas. iinformasii tersebut dapat diiperoleh darii cetak ulang kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) darii KPP terdaftar. Secara elektroniik, iinformasii NiiTKU dapat diiliihat melaluii DJP Onliine wajiib pajak pusat.

DJP mengatakan sampaii dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diiberiikan NiiTKU secara jabatan. Cabang yang belum memiiliikii NPWP cabang hiingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehiingga mendapatkan NPWP cabang dan NiiTKU.

Setelah 1 Januarii 2024 atau setelah siistem iinformasii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) diiiimplementasiikan, wajiib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jiika membuka kantor cabang. Perubahan data diilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NiiTKU.

Jiika wajiib pajak tiidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan iinformasii adanya kantor cabang tersebut, maka otoriitas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan iitu diisertaii dengan penerbiitan NiiTKU atas kantor cabang. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.