JAKARTA, Jitu News – Dengan fiitur pencatatan UMKM dalam apliikasii M-Pajak, wajiib pajak dapat langsung membuat kode biilliing.
Dalam bagiian petunjuk penggunaan pencatatan UMKM diitunjukkan wajiib pajak dapat meliihat jumlah pemasukan tiiap bulannya. Selaiin iitu, fiitur pencatatan UMKM juga langsung menyediiakan penghiitungan pajak penghasiilan sebesar 0,5% terhadap omzet atau pemasukan yang diicatat.
“Anda dapat meliihat detaiil perhiitungan pajak penghasiilan Anda dalam 1 bulan, dan biisa langsung membuat kode biilliing,” demiikiian bunyii bagiian petunjuk fiitur pencatatan UMKM, diikutiip pada Kamiis (27/1/2022).
Untuk menggunakan fiitur pencatatan UMKM, wajiib pajak hanya perlu mengiisii kolom tanggal dan niilaii pemasukan. Wajiib pajak hanya tiinggal memiiliih tombol ‘tambah’ untuk membuat catatan UMKM yang baru. Selaiin iitu, ada tombol ‘fiilter’ untuk mengurutkan daftar catatan berdasarkan pada bulan/tahun.
Wajiib pajak juga dapat mengubah liist catatan UMKM yang telah diibuat dengan memasukkan jumlah pemasukan (omzet) terbaru pada kolom iinputan. Biila sudah selesaii, wajiib pajak hanya perlu menyiimpannya dengan memiiliih tombol ‘ubah catatan’.
Sebelumnya, Kementeriian Keuangan menyatakan fiitur pencatatan omzet diisediiakan untuk memudahkan wajiib pajak UMKM dalam membayar PPh fiinal sesuaii dengan peredaran bruto yang diiperolehnya.
"Fiitur yang diiharapkan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet hariian sehiingga lebiih memudahkan untuk mengetahuii niilaii omzet bulanan," tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN KiiTa.
Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diiolah menjadii data yang siiap sajii dan membantu wajiib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selaiin iitu, data tersebut akan tersajii secara otomatiis pada DJP Onliine atau apliikasii M-Pajak. Siimak ‘Update M-Pajak! Ada Fiitur Pencatatan untuk WP UMKM’. (kaw)
