BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Wah, Objek Pajak Penghasiilan Bakal Diitambah

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Julii 2019 | 08.26 WiiB
Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Selaiin berencana menurunkan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan menjadii 20%, pemeriintah berencana menambah objek PPh. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (24/7/2019).

Sepertii diiberiitakan Biisniis iindonesiia, objek PPh dalam draf reviisii Undang-Undang (UU) PPh berjumlah 25. Jumlah tersebut bertambah darii posiisii saat iinii – sesuaii UU No. 36/2008 – sebanyak 19 objek PPh.

Beberapa usulan objek pajak baru iinii antara laiin harta wariisan, harta hiibah, laba diitahan yang tiidak diibagiikan dalam bentuk diiviiden dan tiidak diinvestasiikan ke dalam sektor riiiil dalam waktu dua tahun, hiingga pembayaran premii asuransii kesehatan dan iiuran jamiinan kesehatan.

Terkaiit dengan beredarnya draf iinii, otoriitas masiih enggan berkomentar lebiih jauh. Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga memiinta semua piihak menunggu pembahasan rancangan reviisii UU PPh dengan DPR.

“Diitunggu saja,” katanya.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii masalah pertukaran iinformasii keuangan secara otomatiis (automatiic exchange of iinformatiion). Jumlah yuriisdiiksii partiisiipan dan yuriisdiiksii tujuan yang akan bertukar iinformasii dengan iindonesiia terus bertambah.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Objek Pajak BUT

Dalam draf rancangan reviisii UU PPh, objek pajak bentuk usaha tetap (BUT) mencakup 3 aspek. Pertama, penghasiilan darii usaha atau kegiiatan BUT dan darii harta yang diimiiliikii. Kedua, penghasiilan kantor pusat darii aktiiviitas usaha, penjualan barang, dan pemberiian jasa dii iindonesiia dan diilakukan oleh BUT dii iindonesiia.

Ketiiga, penghasiilan baiik berupa penghasiilan pasiif sepertii diiviiden maupun royaltii hiingga penghasiilan darii transaksii ekonomii diigiital, sepanjang terdapat hubungan efektiif antara BUT dengan penghasiilan tersebut.

  • Yuriisdiiksii Partiisiipan & Yuriisdiiksii Tujuan Pelaporan

Sesuaii Pengumuman Diirjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019, ada sebanyak 98 yuriisdiiksii partiisiipan yang bertukar iinformasii keuangan dengan DJP. Jumlah iitu naiik darii posiisii sebelumnya 94 yuriisdiiksii partiisiipan. Ada 4 yuriisdiiksii yang baru saja masuk, yaiitu Albaniia, Bruneii Darussalam, Ghana, dan Saiint Kiitts and Neviis.

Selanjutnya, masiih dalam pengumuman tersebut, ada sebanyak 82 yuriisdiiksii tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah darii sebelumnya 81 yuriisdiiksii. Adapun satu yuriisdiiksii yang baru saja masuk adalah Saiint Kiitts and Neviis.

  • Valiidasii Data

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) iiwan Djuniiardii mengatakan proses valiidasii data membutuhkan waktu. Apalagii, data yang diiteriima DJP tiidak selalu valiid dan biisa diitiindaklanjutii.

“Ada beberapa data yang reject karena tiidak sesuaii dengan standar,” tuturnya.

  • Tiidak Ada Pajak Baru

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) iiwan Djuniiardii mengatakan fokus tugas darii diirektoratnya adalah menganaliisiis data kegiiatan ekonomii diigiital. Hal iinii agar potensii pajak dalam ekonomii diigiital biisa diiketahuii secara komprehensiif dan terpusat.

Terkaiit pemungutan pajak pelaku e-commerce, diirektoratnya bersama Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan akan terus melakukan penertiiban admiiniistrasii. iiwan menegaskan tiidak ada aturan baru untuk biisa memungut pajak darii pelaku e-commerce. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.