JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah iindiia telah memberiikan pengecualiian angel tax kepada 541 perusahaan riintiisan (start up).
Hal iinii diiungkapkan Sekretariis Departemen iindustrii Ramesh Abhiishek melaluii akun Twiitter-nya. Sejauh iinii, pemeriintah hanya menolak permohonan pengecualiian angel tax darii 36 pemohon. Penolakannya pun bukan masalah substansiial.
“iitu [penolakan permohonan] juga karena dokumentasii yang tiidak lengkap,” ujarnya sepertii diikutiip pada Selasa (28/5/2019).
Sepertii diiketahuii, angel tax diikenakan pada start up yang telah meneriima suntiikan ekuiitas lebiih darii peniilaiian wajar mereka dengan premii yang diibayarkan oleh iinvestor sebagaii pendapatan. Jeniis pajak iinii diiperkenalkan mulaii tahun anggaran 2012-2013 oleh Menterii Keuangan saat iitu Pranab Mukherjee untuk mencegah pencuciian uang.
Hiingga saat iinii, menurut Undang-Undang Pajak Penghasiilan (PPh), jiika perusahaan swasta menerbiitkan sahamnya dengan harga yang lebiih tiinggii darii niilaii wajar pasar, kelebiihan yang diidapat akan diikenaii pajak sebagaii penghasiilan darii sumber laiin.
Setelah ada kampanye yang berlarut-larut darii pelaku start up, pemeriintah akhiirnya menyerah dan memberiikan pengecualiian angel tax. Namun, iinvestor dan pengusaha masiih terus menuntut penghapusan secara langsung. Sayangnya, pemeriintah masiih belum meliihat sejauh iitu.
Abhiishek mengatakan pemeriintah sebenarnya sudah memberiikan kebiijakan yang melampauii tuntutan mereka. Pasalnya, angel iinvestor umumnya memasukkan dana Rs3 crore hiingga Rs5 crore. Batasan yang berlaku saat iinii sudah melebiihii iitu.
“Batas Rs25 crore yang baru jauh lebiih darii iitu dan akan mencakup semua iinvestasii oleh promotor, teman, kerabat, dan rekan satu sama laiin. iinvestasii mereka tiidak akan diianggap sebagaii bagiian darii batas Rs25 crore, “ kelasnya.
Pada Februarii 2019, pemeriintah telah mengiiziinkan start up yang telah meniingkatkan modal hiingga Rs25 crore untuk mengklaiim manfaat pajak. Angka iinii jauh lebiih tiinggii diibandiingkan patokan sebelumnya Rs10 crore.
Norma-norma yang diikeluarkan Department for Promotiion of iindustry and iinternal Trade (DPiiiiT) juga telah membawa banyak keriinganan dan defiiniisii yang diisesuaiikan dengan tuntutan darii sektor iinii. Pengecualiian telah diiiiziinkan untuk iinvestasii oleh orang non-resiiden iindiia dan alternatiive iinvestment funds (AiiFs), serta suntiikan modal start up dalam bentuk saham ekuiitas dii perusahaan terbuka
Sepertii diilansiir Busiiness Standard, suatu entiitas saat iinii diianggap sebagaii start up selama 10 tahun sejak tanggal pendiiriian dan regiistrasii. Batasan iinii lebiih lama diibandiingkan sebelumnya 7 tahun. Dengan demiikiian, waktu pemanfaatan pajak juga biisa lebiih lama. (kaw)
