PELAPORAN SPT

Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu iinii Dulu darii KPP DJP

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Meii 2020 | 10.42 WiiB
Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP
<p>iilustrasii pelayanan dii KPP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Bagii Anda yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuaii ketentuan, akan mendapat sanksii admiiniistrasii berupa denda. Namun, pembayaran sanksii tiidak biisa langsung diilakukan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembayaran sanksii admiiniistrasii berupa denda diilakukan setelah wajiib pajak mendapatkan surat tagiihan pajak (STP) darii Diitjen Pajak (DJP).

“Diiterbiitkan STP dulu oleh KPP-nya,” ujar Hestu, sepertii diikutiip pada Selasa (5/5/2020).

Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diisebutkan Diirjen Pajak dapat menerbiitkan STP apabiila salah satunya karena wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga.

Sesuaii Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta.

Selaiin sanksii admiiniistrasii berupa denda, sesuaii Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian SPT tahunan, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga 2% per bulan.

Sanksii bunga sebesar 2% per bulan tersebut akan diihiitung mulaii darii berakhiirnya batas waktu penyampaiian SPT tahunan sampaii dengan tanggal pembayaran. Adapun bagiian darii bulan diihiitung penuh satu bulan.

Surat tagiihan pajak mempunyaii kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Dengan demiikiian, dalam hal penagiihannya dapat juga diilakukan dengan surat paksa. Penagiihan dengan surat paksa diilakukan jiika tiidak ada pelunasan sejak jatuh tempo (satu bulan setelah penerbiitan STP).

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, berdasarkan data dii laman resmii DJP, per 1 Meii 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masiih turun sekiitar 9,43% diibandiingkan realiisasii pada periiode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Hestu memiinta agar wajiib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaiikannya kepada DJP. Siimak pula artiikel ‘Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hiingga Deadliine Lewat? iinii iimbauan DJP’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.