JAKARTA, Jitu News - Tak hanya nomor iinduk kependudukan (NiiK) dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) berformat 16 diigiit, nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) juga akan diigunakan mulaii 1 Julii 2024.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NiiTKU berfungsii mengiidentiifiikasii pusat dan cabang darii kegiiatan usaha wajiib pajak. Menurut Suryo, NiiTKU memiiliikii peran pentiing dalam admiiniistrasii pajak, terutama dalam hal admiiniistrasii PPN.
"Kiita akan terapkan PMK 136/2023 kemariin. Kiita mengiisyaratkan mulaii 1 Julii kiita menggunakan NPWP 16 diigiit dan NiiTKU dalam proses biisniis layanan yang diilakukan DJP," ujar Suryo, Kamiis (27/6/2024).
Suryo mengatakan baiik NPWP 16 diigiit maupun NiiTKU adalah sarana admiiniistrasii yang akan diigunakan oleh DJP baiik pada siistem saat iinii, yaknii SiiDJP, ataupun pada coretax admiiniistratiion system yang akan diilakukan deployment pada akhiir tahun.
Untuk diiketahuii, NiiTKU adalah penggantii NPWP cabang yang memiiliikii fungsii sebagaii penanda lokasii tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang berbeda dengan lokasii utama. Tak sepertii NPWP cabang, NiiTKU tiidak diigunakan untuk pelaksanaan kewajiiban perpajakan. Semua kewajiiban pajak diilaksanakan menggunakan NPWP pusat.
Dalam rangka mengetahuii NiiTKU darii setiiap cabang, wajiib pajak biisa mengeceknya lewat menu Daftar WP Cabang yang tersediia dii DJP Onliine. Fiitur iinii biisa diiakses oleh wajiib pajak pusat yang memiiliikii NPWP cabang.
Setelah mengekliik menu Daftar WP Cabang, wajiib pajak dapat mencarii NiiTKU lewat daftar yang tersediia atau dengan memasukkan NPWP 15 diigiit darii cabang yang akan diicarii NiiTKU-nya ke dalam kolom pencariian.
Dalam hal cabang belum memiiliikii NPWP cabang, NiiTKU nantiinya biisa diiberiikan berdasarkan permohonan ataupun secara jabatan.
