JAKARTA, Jitu News – Surat rekomendasii yang menjadii syarat pemberiian iinsentiif berupa PPN diitanggung pemeriintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 untuk iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat kiinii diiterbiitkan oleh Kementeriian Kesehatan.
Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 239/2020 yang mencabut PMK sebelumnya, yaiitu PMK No. 143/2020. Dalam PMK 143/2020, surat rekomendasii diiterbiitkan oleh Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"iinsentiif PPN ... diiberiikan setelah iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasii darii Kementeriian Kesehatan," bunyii Pasal 2 ayat (11) PMK No. 239/2020, Kamiis (14/1/2021).
Surat rekomendasii tersebut menjadii landasan bagii otoriitas pajak memberiikan fasiiliitas PPN DTP atas penyerahan bahan baku produksii vaksiin serta obat untuk penanganan Coviid-19 darii pengusaha kena pajak (PKP) kepada iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat.
Surat rekomendasii paliing sediikiit harus memuat iidentiitas iindustrii, iidentiitas PKP yang menyerahkan bahan baku produksii, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku yang diiperoleh adalah bahan baku untuk produksii vaksiin Coviid-19.
Hal yang sama juga berlaku atas iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22. iindustrii produksii vaksiin dan/atau obat baru mendapatkan iinsentiif setelah mendapatkan surat rekomendasii darii Kementeriian Kesehatan, bukan lagii darii BNPB.
Surat rekomendasii tersebut juga harus memuat iidentiitas, nama penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku merupakan bahan baku vaksiin atau obat untuk penanganan Coviid-19.
Surat rekomendasii darii Kementeriian Kesehatan untuk pemberiian iinsentiif PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22 berlaku hiingga 31 Desember 2021. (riig)
