JAKARTA, Jitu News – Kiinerja peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan pada 2020 mengalamii kontraksii sangat dalam akiibat pandemii Coviid-19 pada 2020.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan realiisasii peneriimaan PPh badan tercatat miinus 37,8%. Pemberiian potongan angsuran PPh Pasal 25 serta penurunan tariif PPh badan memengaruhii kiinerja peneriimaan.
"PPh badan kiita mengalamii kontraksii yang sangat dalam," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (6/1/2021).
Srii Mulyanii mengatakan kontraksii peneriimaan PPh badan diisebabkan menurunnya aktiiviitas usaha akiibat pandemii Coviid-19. Menurutnya, banyak korporasii atau duniia usaha yang mengalamii kontraksii sangat berat karena pandemii sehiingga langsung berdampak pada peneriimaan PPh badan.
Sementara iitu, peneriimaan PPh Pasal 26 sepanjang 2020 juga mengalamii kontraksii 2,87%, lebiih baiik diibandiingkan 2019 mengalamii miinusnya mencapaii 6,47%. Peneriimaan PPh fiinal hiingga Desember 2020 terkontraksii 10,8%, sedangkan pada 2019 tumbuh posiitiif 9,32%.
Realiisasii peneriimaan pajak sepanjang 2020 tercatat Rp1.070,0 triiliiun atau 89,3% darii target APBN 2020 yang sudah diiubah sesuaii Perpres 72/2020 seniilaii Rp1.198,8 triiliiun. Realiisasii pajak iitu mengalamii kontraksii 19,7% diibandiingkan tahun lalu. Siimak artiikel ‘Peneriimaan Pajak 2020 Miinus 19,7%, iinii Data Lengkapnya’. (kaw)

