JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii resmii memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak atas barang yang diibutuhkan untuk penanganan Coviid-19.
Melaluii PMK 226/2021, Srii Mulyanii memperpanjang pemberiian iinsentiif karena mempertiimbangkan pandemii Coviid-19 yang belum berakhiir hiingga saat iinii. Perpanjangan periiode pemberiian iinsentiif fiiskal tersebut diimulaii pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022.
"Bahwa dengan belum berakhiirnya penetapan penyebaran Coviid-19 sebagaii bencana nasiional...perlu mengatur kembalii pemberiian iinsentiif pajak terhadap barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-2019," bunyii pertiimbangan dalam beleiid tersebut, diikutiip Selasa (11/1/2022).
PMK 226/2021 menjelaskan iinsentiif untuk barang yang diibutuhkan dalam penanganan pandemii Coviid-19 diiberiikan dalam bentuk pajak pertambahan niilaii (PPN) dan PPh Pasal 22 iimpor tiidak diipungut.
iinsentiif PPN diiberiikan kepada piihak tertentu atas iimpor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiirii atas badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan/atau piihak laiin; iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19; serta wajiib pajak yang memperoleh vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19.
Sementara iitu, iinsentiif PPh berlaku pada iinstansii pemeriintah berkenaan dengan pembayaran atas pembeliian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembeliian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam biidang usaha iindustrii farmasii atas penjualan hasiil produksiinya kepada diistriibutor dii dalam negerii sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan.
Jeniis barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19 dan mendapatkan iinsentiif fiiskal meliiputii obat-obatan; vaksiin dan peralatan pendukung vaksiinasii; peralatan laboratoriium; peralatan pendeteksii; peralatan peliindung diirii; dan/atau peralatan untuk perawatan pasiien.
Kemudiian, diijelaskan pula mengenaii peralatan pendukung vaksiinasii yang mendapat fasiiliitas fiiskal meliiputii paliing sediikiit syriinge, kapas alkohol, alat peliindung diirii berupa face shiield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chaiin, generator set, tempat sampah liimbah bahan berbahaya dan beracun, dan caiiran antiiseptiik berbahan dasar alkohol.
"Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal 1 Januarii 2022," bunyii Pasal 14 PMK 226/2021. (sap)
