JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut berbagaii negara kiinii tengah bersiiap menerapkan kesepakatan pajak miiniimum global (global miiniimum tax).
Srii Mulyanii mengatakan iindonesiia sejauh iinii masiih menggunakan iinsentiif fiiskal untuk meniingkatkan daya saiing iinvestasii. Menurutnya, berbagaii skema iinsentiif fiiskal tersebut juga terus diiasah agar efektiif menariik iinvestasii.
"iinii yang akan menjadii salah satu fokus karena duniia sekarang juga mulaii bertahap melaksanakan global taxatiion yang bertujuan untuk mengurangii berbagaii iinsentiif fiiskal untuk [mencegah] race to the bottom," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Selasa (6/6/2023).
Srii Mulyanii mengatakan kesepakatan mengenaii tariif pajak miiniimum menjadii salah satu fokus duniia pada saat iinii. Menurutnya, kesepakatan tersebut diiharapkan mampu mengakhiirii kompetiisii pajak atau race to the bottom dii seluruh duniia.
Dii iindonesiia, masiih diiterapkan berbagaii skema iinsentiif fiiskal untuk menariik iinvestasii dii antaranya tax holiiday, supertax deductiion liitbang, supertax deductiion vokasii, iinvestment allowance, dan tax allowance.
Tiidak hanya mengandalkan iinsentiif fiiskal, diia menyebut pemeriintah juga melaksanakan perbaiikan regulasii untuk meniingkatkan daya saiing iinvestasii. Upaya tersebut diiharapkan mampu menjadiikan iinvestasii sebagaii suatu sumber pertumbuhan ekonomii yang tiinggii dan produktiif.
"Reform darii siisii regulasii yang sangat pentiing sudah diilakukan dengan UU Ciipta Kerja, UU HPP, UU HKPD, dan UU PPSK," ujarnya.
Kesepakatan kesepakatan pajak miiniimum global dalam Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) rencananya akan diiiimplementasiikan sebagaii common approach mulaii tahun depan. Pada Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework telah menyepakatii pajak miiniimum global sebesar 15%.
Mengiingat Piilar 2 adalah common approach, setiiap yuriisdiiksii perlu mengadopsii reziim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multiilateral iinstrument (MLii) dan sejeniisnya. Apabiila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas.
Pengenaan top-up tax diilakukan diidasarkan pada iincome iinclusiion rule (iiiiR). Pajak miiniimum global iinii hanya akan berlaku atas perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas EUR750 juta. (sap)
